Belum Mencapai Target, Bawaslu Kota Madiun Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslu Kelurahan
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Meskipun telah dibuka untuk beberapa waktu (18-21 Mei 2024), masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan Tahun 2024 belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa dan belum terpenuhinya pendaftar perempuan. (Rabu, 22/05/2024)
Hingga masa pendaftaran ditutup pada tanggal 21 Mei 2024, masih terdapat kekosongan dalam beberapa kelurahan di Kota Madiun, diantaranya :
- Kecamatan Kartoharjo : Kelurahan Oro-Oro Ombo, Sukosari, Tawangrejo, Kartoharjo, dan Kelun
- Kecamatan Manguharjo : Kelurahan Sogaten, Winongo, Madiun Lor, Pangongangan, dan Nambangan Lor
- Kecamatan Taman : Kelurahan Kuncen, Kejuron, dan Demangan
Diperpanjangnya masa pendaftaran ini, diharapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat untuk menjadi bagian dari pahlawan demokrasi dalam mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya keterlibatan perempuan.
Penulis dan Design Grafis : Humas Bawaslu Kota Madiun