Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Mengikuti Rapat Konsolidasi Rekap PDPB Triwulan IV dan Persiapan Pengawasan Semester II

humas

Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Konsolidasi Data Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV dan Persiapan Pengawasan PDPB Semester II pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi penting bagi Bawaslu dalam memastikan kualitas rekapitulasi data pemilih di tingkat kabupaten/kota serta kesiapan instrumen pengawasan.

Dalam rapat tersebut, disampaikan adanya dinamika selama proses rekap di kabupaten/kota, khususnya terkait instrumen pengawasan yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau isu pemilih ganda. Instrumen yang ada saat ini masih berbasis uji petik sehingga isu pemilih ganda yang seharusnya masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) belum terekam secara optimal. Beberapa daerah sebenarnya telah melakukan sampling pada A DPB 8, namun laporan yang masuk masih bergantung pada A DPB 4 yang tidak mencatat detail pemilih pindah masuk. Bawaslu menekankan bahwa data pemilih ganda tetap harus dimonitor dan pergerakan data kependudukan perlu dipantau secara berkelanjutan, mengingat akses terhadap sistem Dispendukcapil yang terbatas.

Selain itu, rapat menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebelum proses rekap dilakukan. Kabupaten/kota diimbau memastikan bahwa Berita Acara (BA) tidak mengalami perubahan setelah penetapan, serta seluruh hasil uji petik telah tercatat dengan baik. Semua masukan, termasuk saran perbaikan, idealnya dituangkan dalam BA secara by name. Saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti juga seharusnya diselesaikan sebelum rekap agar tidak menghambat akurasi data.

Pentingnya pelibatan partai politik dalam pleno rekap DPB juga menjadi perhatian. Bawaslu menilai bahwa parpol seharusnya turut dilibatkan karena mereka berkepentingan dalam menjaga basis konstituen, sementara perubahan data pemilih dapat berdampak pada strategi pemenangan dan pemetaan suara.

Dalam kesempatan itu, sekaligus membuka kegiatan Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, juga menyampaikan bahwa laporan akhir minimal harus mencapai 70 persen penyelesaian. Untuk memastikan laporan dapat diselesaikan dengan baik, akan dijadwalkan satu kali rapat koordinasi tambahan sebagai ruang finalisasi.

Terakhir, disampaikan bahwa terdapat dua alat kerja baru pada A DPB 1 yang berkaitan dengan pemilih yang sebelumnya belum dapat ditindaklanjuti. Meskipun belum sempat disosialisasikan secara menyeluruh, alat kerja tersebut dinilai mudah diterapkan dan Bawaslu kabupaten/kota hanya perlu mencermati bagian mana yang sudah dan belum ditindaklanjuti.

Kegiatan berlanjut pada keesokan harinya pada Rabu, 10 Desember 2025 dalam rangka penyusunan laporan akhir divisi pencegahan, pengawasan, dan parmas. Setiap Bawaslu kab/kota se-Jawa Timur mengirimkan progres laporan dan direview untuk mendapatkan timbal balik untuk dilengkapi dan diselesaikan sebagai pertanggungjawaban atas kinerja selama satu tahun terakhir. Akhir kegiatan ditutup oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, lalu berpesan untuk segera menyelesaikan laporan akhir dan mengapresiasi progres yang telah ditunjukkan sudah cukup baik.

Penulis: Bambang