Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Nomor : 093/KP.01.00/K.JI-09/05/2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kota Madiun berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan  Suara  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi  persyaratan  untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;

  2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau;

  3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kota Madiun membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kelurahan/Desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagaimana terlampir :

Pengumuman, dan Persyaratan dapat diunduh disini

Lampiran Berkas Pendaftaran dapat diunduh disini