DHS Seri ke-11 Bahas Pentingnya Hubungan Masyarakat dalam Membangun Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun ikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Diskusi Hukum Selasa Seri ke-11 dengan mengangkat tema “Hubungan Masyarakat (Humas)”. Diskusi yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh Kordiv Hukum dan jajaran di bidang hukum sejumlah 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran humas dalam menyampaikan informasi kelembagaan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Konsolidasi Demokrasi oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam pelaporan tersebut, masing-masing jajaran menyampaikan berbagai kegiatan konsolidasi demokrasi yang telah dilaksanakan selama bulan Juli. Bawaslu Kota Madiun sendiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Mohda Alfian telah melaporkan sebanyak 10 kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan sepanjang Juli 2026. Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun pengawasan partisipatif.
Setelah penyampaian laporan Konsolidasi Demokrasi, kegiatan inti Diskusi Hukum Selasa Seri ke-11 dibuka oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, Dewita menekankan bahwa humas memiliki posisi strategis dalam mendukung keterbukaan dan pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat. Menurutnya, humas tidak hanya berkaitan dengan aktivitas publikasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara lembaga dengan publik. Informasi mengenai kegiatan, program, kebijakan, maupun kerja-kerja pengawasan perlu disampaikan secara terbuka, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Humas merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik,” menjadi salah satu penekanan dalam pembukaan kegiatan. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu serta memahami peran dan fungsi lembaga dalam mengawal proses demokrasi.
Diskusi kemudian menghadirkan tiga narasumber, yakni anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Blitar, dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, dengan moderator dari anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Ketiga narasumber berbagi pengalaman dan perspektif mengenai pengelolaan hubungan masyarakat di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam pembahasannya, para narasumber menekankan bahwa humas memiliki peran sebagai jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat. Humas menjadi bagian yang penting dalam memastikan berbagai informasi mengenai kerja-kerja pengawasan dapat diterima masyarakat secara tepat, cepat, dan mudah dipahami.
Keberadaan humas juga dinilai semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Masyarakat saat ini dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber dalam waktu yang sangat cepat. Kondisi tersebut menuntut lembaga pengawas pemilu untuk mampu menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga memperoleh pemahaman yang benar mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu.
Para narasumber juga berbagi pengalaman mengenai strategi penyampaian informasi kelembagaan, pemanfaatan media sosial, dokumentasi kegiatan, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan media dan masyarakat. Publikasi kegiatan Bawaslu tidak semata-mata ditujukan untuk menunjukkan aktivitas lembaga, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Penulis dan Foto: Yudhistira
Editor: Bambang