Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kota Madiun Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Dalam rangka Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan dan Sharing Knowledge terkait Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kota Madiun diundang sebagai narasumber dalam program dialog oleh KPU Kota Madiun yang bekerjasama dengan LPPL Suara Madiun 93.0 FM pada Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Studio LPPL Suara Madiun dengan narasumber Mohda Alfian selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Madiun, dan Nur Imansyah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun.

Dalam dialog tersebut, keduanya menyoroti bagaimana keterlibatan warga berdampak langsung pada kesuksesan dan integritas Pemilu. Nur Imansyah menjelaskan bahwa masyarakat sesungguhnya memiliki peran ganda. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pemilih di bilik suara, tetapi juga berperan vital sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi. Ia memaparkan bahwa antusiasme warga Kota Madiun dalam menyambut Pemilu tergolong sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pendaftar badan ad hoc KPU Kota Madiun yang membludak dan jauh melampaui kuota kebutuhan yang ada.

"Tingginya partisipasi ini sangat mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Indikator kesuksesan tersebut dapat dinilai dari tingkat keikutsertaan atau partisipasi pemilih yang angkanya konsisten berada di atas 75 persen," terang Nur Imansyah.

Sebagai upaya mendukung lahirnya pemilih cerdas, KPU juga telah menyediakan Ruang Pintar Pemilu. Fasilitas ini bertujuan memudahkan masyarakat untuk melacak rekam jejak kandidat dan mendapatkan informasi yang valid agar tidak salah pilih. Nur Imansyah juga menceritakan pengalamannya saat melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Saat ditanya oleh pelajar mengenai kebolehan untuk 'golput' (golongan putih), ia dengan tegas memberikan pengertian bahwa satu suara sangat berarti dan akan sangat berpengaruh pada arah kebijakan bangsa selama 5 tahun ke depan.

Pada aspek pengawasan sendiri, Mohda menekankan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih dengan datang dan mencoblos di TPS. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan.

"Selain berpartisipasi dalam menggunakan hak pilih dengan datang dan mencoblos di TPS, masyarakat juga kami imbau untuk ikut mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar, minimal masyarakat dapat memberikan informasi awal kepada Bawaslu yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas kami di lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga tetap diperlukan pada masa non-tahapan, salah satunya dalam membantu pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya warga yang telah meninggal dunia, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, maupun warga yang telah pindah domisili.

"Untuk masa non-tahapan saat ini, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih, misalnya dengan melaporkan warga yang telah meninggal dunia, warga baru, atau warga yang sudah pindah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan media sosial Bawaslu Kota Madiun maupun datang secara langsung ke Posko Aduan di Kantor Bawaslu Kota Madiun," jelasnya.

Menurut Mohda, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi awal menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan. Dengan semakin banyak masyarakat yang peduli dan aktif menyampaikan informasi, potensi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemutakhiran data pemilih dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

humas

Penulis: Rendi

Foto: Adit

Editor: Bambang