Lompat ke isi utama

Berita

Update kependudukan Bawaslu hadirkan KPU Kota Madiun dan Dispendukcapil Kota Madiun

Bawaslu, Kota Madiun. Demi memaksimalkan kinerja pengawasan pasca Pemilu, Bawaslu Kota Madiun dalam pengawasan terhadap data kependudukan pada hari Selasa sore bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun mengadakan Kegiatan Rapat Dalam Kantor. Rapat tersebut di beri tema “Pertemuan Fasilitasi dan Koordinasi Dengan Mitra Kerja Bawaslu Kota Madiun.”

Pada rapat dalam kantor tersebut dihadiri oleh Bawaslu beserta jajarannya, Ketua KPU Kota Madiun dan operator sidalih,  Perwakilan dari Kesbangpol Kota Madiun, Perwakilan dari Dukcapil Kota Madiun. Rapat dimulai pada pukul 16.10 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, SH. MH. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu mengharapkan ketiga dinas/lembaga peserta rapat bisa saling sinergi dan bekerjasama dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan salah satu tugas dari bawaslu pasca pemilu. “Kami berharap melalui rapat ini semua pihak bisa bersinergi dan bekerjasama dalam pemutakiran penduduk, karena ini merupakan salah satu tugas dari Bawaslu pasca Pemilu”, jelas Kokok Heru Purwoko dalam sambutannya, sore tersebut.

Sementara itu dalam  menyampaikan materi Ketua Bawaslu Kota Madiun menyampaikan jika tujuan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan untuk menuju DPT yg akurat dan berkualitas. Hal ini dikarenakan DPT merupakan elemen penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Pemutakhiran dan pemeliharaan pemilih berkelanjutan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil, adapun sesuai tupoksi Bawaslu yaitu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU. Tugas utama Bawaslu adalah “melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU. Kemungkinan koordinasi akan dilaksanakan secara rutin tiap satu atau tiga bulan ataupun jangka waktu yg disepakati.”, urai Ketua Bawslu Kota Madiun.

Tidak jauh berbeda, Yakobus Wasit Supodo anggota Bawaslu Kota Madiun menegaskan jika supervisi pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan harus bisa berjalan dengan baik. “Hasil pengawasan bawaslu pada DPT berkelanjutan adalah DPT, DPK, BA buka kotak pengambilan form A.DPK, input Sidalih, DPK invalid, kegandaan data, koordinasi dgn Dispendukcapil ttg perekaman E- ktp, koordinasi dgn Pengadilan Negeri tentang pencabutan hak politik seseorang,”jelas Yakobus Kordiv PHL Bawaslu Kota Madiun.

Tampil sebagai narasumber selanjutnya oleh S. Wisnu Whardana Ketua KPU Kota Madiun dalam penjelasannya menyampaikan jika belum adanya peraturan atau dasar hukum atau juknis dalam pelaksanaan pemutakhiran DPT berkelanjutan yang mengatur bentuk kegiatan, format pelaporan dan jadwal. Akan tetapi KPU Kota Madiun tetap melaksanakan kegiatan pemutakhiran DPT berkelanjutan semaksimal mungkin. “sampai saat ini memang belum ada peraturan atau dasar hukum atau juknis dalam pelaksanaan pemutakhiran DPT berkelanjutan yang mengatur bentuk kegiatan, format pelaporan dan jadwal”, jelas Wisnu. Wisnu sempat menyampaikan sedikit  flashback kebelakang mengenai jenis daftar pemilih dan jadwal penyusunan daftar pemilih serta  diketahui bersama banyaknya tahapan yang harus dilalui oleh KPU untuk bisa menyusun daftar pemilih untuk menjadi DPT.

Sementara itu pada kegiatan tersebut juga disampaikan  kendala, saran dan masukan oleh para peserta seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun jika banyaknya pemilih yang pindah masuk ke Kota Madiun menjelang pemilu yg dianggap sebagai DPK meskipun sebenarnya sudah terdaftar DPT di daerah asal. Sementara Supriyono yang mewakili Dispendukcapil Kota Madiun menyampaikan jika sesuai UU, Dispendukcapil kota Madiun dibatasi dalam berkoordinasi dengan Bawaslu untuk pemberian by name by address. Kewenangan pemberian data by name by address ada di pusat (Mendagri). “Kita dibatasi oleh Undang – Undang dalam keweangan pemberian data, meskipun kita sangat paham akan tujuan pengunaan data tersebut,” urai Supriyono.Rapat Dalam kantor pada sore hari ini selasa, 1 Oktober 2019, adalah merupakan salah satu kegiatan koordinasi yang nantinya akan ditindak lanjuti untuk kedepannya demi perbaikan penyelenggaaraan Pemilu berikutnya. (Bud)

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan