Upaya Pencegahan, Bawaslu Kota Madiun Membincang Bahaya Latent Money Politics
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Upaya pendidikan politik bagi pemilih pada Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun, salah satunya dilakukan dengan turut serta menjadi narasumber dalam program Indonesia Bisa yang disiarkan langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Bawaslu Kota Madiun yang diwakili oleh Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan Humas, Mohda Alfian menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dengan tema “Proteksi Pemilih Pemula dari Bahaya Latent Praktik Money Politics dalam Pemilu” yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) pada Kamis (14/09/2023).
Selain Bawaslu Kota Madiun, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni KPU Kota Madiun yang diwakili oleh anggota KPU Kota Madiun divisi Hukum dan Pengawasan, Pita Anjarsari dan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Nuril Endi R.
“perlu diketahui bersama, bahwa politik uang itu bukan hanya pemberian uang, tetapi juga barang. Cara kami mensosialisasikan agar pemilih tidak terjerumus dalam politik uang yaitu dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas,” kata Pita Anjarsari.
Dalam kesempatan yang sama, dosen UMMAD, Nuril Endi R menyampaikan bahwa politik uang terbagi dalam 2 (dua) bentuk yaitu pembelian suara (vote buying) dan politik uang berdasarkan program.
“vote buying dengan cara memberikan uang kepada pemilih agar pemilih tersebut menjatuhkan pilihan pada kandidat tertentu atau yang kedua dengan memberikan program-program bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat dengan dalih agar masyarakat memilih kandidat yang memberikan program tersebut,” ujar Nuril Endi R.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan Humas Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian menyampaikan bahwa pihaknya berupaya maksimal dalam pencegahan serta penindakan praktik politik uang.
“praktik politik uang merupakan pelanggaran pidana Pemilu, kami semaksimal mungkin mencegahnya, jika telah dilakukan pencegahan tetap terjadi dugaan, dalam proses penindakannya kami memiliki Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Mohda Alfian.
sebagai informasi, program siaran Indonesia Bisa merupakan kerjasama antara KPU Kota Madiun dan Radio Republik Indonesia (RRI) yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis.