Lompat ke isi utama

Berita

Ulas Pengawasan Media Sosial, Ely : Saring Sebelum Sharing

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Spektrum Kota Madiun Bawaslu Menyapa edisi ke -13 mengulas tentang "Pengawasan Media Sosial" pada Rabu(13/10/2021) . Bertindak sebagai narasumber Anggota Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraini, dan Anggota Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian serta moderatornya adalah penyiar LPPL Suara Madiun, Kiki Desilia.

Dalam kurun waktu satu dasa warsa terakhir masyarakat dihadapkan dengan melimpahnya media sosial. Semesta media sosial tidak hanya ada pada kehidupan sehari-hari, tetapi juga masuk dalam momen-momen elektoral seperti PILKADA dan PEMILU. Sehingga Regulasi, Penyelenggara Pemilu, Pememrintah atau siapapun yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan baik dan berkualitas tidak boleh mengenyampingkan yang namanya media sosial.

"Media sosial bisa digunakan untuk apa saja pada saat tahapan berlangsung. Untuk saat ini, Kita masih agak landai-landai saja ketika membahas Pemilu, Pilkada, dan Kepemimpinan. Media yang namanya media sosial bisa memuat hal-hal apa saja baik hal positif ataupun hal negatif " Tutur Ely

Selama masa pandemi covid-19 media sosial sangat dibutuhkan karena segala sesuatu dilakukan secara virtual termasuk kampanye dilakukan secara daring. Pada saat penyelenggaraan Pilkada 2020 banyak jenis-jenis atau metode kampanye yang beralih dari tatap muka secara langsung menjadi tatap muka secara daring.

"Bawaslu melalui perangkat Regulasi mulai dari Undang-Undang dan Perbawaslunya menyiapkan diri secara maksimal dan sebaik mungkin. Bawaslu mempunyai perangkat mulai RI sampe dengan Kab/Kota, Panwascam hingga PTPS. Tentu saja, tanpa pengawasan partisipatif dari masyarakat tidak akan menjadi maksimal yang dapat menjangkau lebih banyak lagi media sosial. Ada pengawasan regular yang Bawaslu lakukan sebagai pengawas yang diberi mandat oleh Undang-Undang, tetapi pengawasan partisipatif menjadi sesuatu yang niscaya menjadi sesuatu yang Bawaslu dorong agar masyarakat bersama-sama mengawal yang namanya Pemilu dan Pilkada terutama di media sosial." tambah Ely

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menekankan terhadap pengawasan partisipatif melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) mulai dari tingkat dasar di kabupaten/kota hingga tingkat menengah di provinsi dan pusat.

"Teman-teman kader SKPP diharapkan bergairah dalam membantu Bawaslu untuk turut menyebarkan juga mensosialisasikan kepada teman-temannya, jaringan komunitas, masyarakat agar pemahaman-pemahaman tentang kepemiluan, pengawasan pemilu tentunya semakin banyak diketahui oleh masyarakat melalui media sosial." tambah Mohda

Persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sudah dimulai dari sekarang sehingga latihan untuk berhati-hati di medsos bisa dilakukan setiap hari dan dimulai dari sekarang.

"Kita harus bijak, harus cerdas dengan smartphone, kita jangan sampai kalah smart, kalah cerdas dengan smartphone. Kita harus validasi, cek dan ricek data informasi, saring sebelum sharing informasi yang akan kita sebarkan melalui medsos. Hari ini, jarimu adalah harimaumu, jangan sampai apa yang diketik lebih maju dari apa yang kita pikirkan." tambah Ely

Setelah mengulas tentang Pengawasan Media Sosial, Ely menginformasikan bahwa Bawaslu Kota Madiun masuk dalam sembilan nominator implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terbaik di Jawa Timur yang dinilai oleh Komisi Informasi yang artinya sesunggguhnya Bawaslu Kota Madiun ini sudah sangat terbuka untuk diakses masyarakat, sudah sangat terbuka untuk komunikasi dengan siapapun.

"Selamat untuk Bawaslu Kota Madiun mudah-mudahan bisa menjadi yang terbaik bersama-bersama Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain." tutup ely

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan