Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kesiapan pada Pemilihan Mendatang, Bawaslu Kota Madiun Gelar Simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun melaksanakan kegiatan Simulasi Sidang Penyelesaian Sengketa Proses rezim Pemilihan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Rabu (22/7/2026) yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Madiun. Selain itu, simulasi juga melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun yang diwakili oleh seorang dosen beserta dua mahasiswa sebagai pengamat sekaligus peserta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dalam menghadapi potensi sengketa proses pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Simulasi diawali dengan tahapan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa oleh Pemohon. Selanjutnya, Bawaslu Kota Madiun melaksanakan rapat pleno verifikasi terhadap kelengkapan administrasi permohonan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formil dan materiil, permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diregister. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemberitahuan pelaksanaan musyawarah tertutup kepada Pemohon dan Termohon sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada agenda musyawarah tertutup, Majelis Musyawarah memimpin jalannya proses dengan menghadirkan Pemohon, Termohon, beserta kuasa hukum masing-masing pihak. Dalam simulasi tersebut, Pemohon membacakan pokok permohonan, kemudian Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan dimaksud. Setelah Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh musyawarah, tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahapan musyawarah terbuka.

Musyawarah terbuka dilaksanakan dengan menghadirkan Majelis Musyawarah beserta perangkat persidangan yang terdiri atas sekretaris majelis, perisalah, notulis, asisten majelis, para pihak, serta kuasa hukum masing-masing. Agenda dimulai dengan pembacaan kembali permohonan dan jawaban Termohon, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

humas

Dalam tahapan pembuktian, Pemohon menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Musyawarah. Termohon juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi sesuai haknya dalam proses penyelesaian sengketa. Sebelum memberikan keterangan, setiap saksi terlebih dahulu diperiksa identitasnya dan diambil sumpah sesuai ketentuan. Selanjutnya, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon maupun Termohon untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi guna menggali fakta-fakta yang relevan dan objektif sebagai dasar pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.

Melalui simulasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat lebih memahami secara komprehensif tahapan penyelesaian sengketa proses pemilihan sesuai alur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu mulai dari mekanisme penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, pelaksanaan musyawarah tertutup, musyawarah terbuka, hingga tahapan pembuktian.

Kehadiran akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun turut memberikan masukan dan perspektif akademik terhadap pelaksanaan simulasi. Masukan tersebut diharapkan memperkaya perspektif dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan sengketa proses pemilihan di lingkungan Bawaslu Kota Madiun.

Simulasi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.

 

Penulis: Hammam

Foto: Adit

Editor: Bambang