Tingkatkan Kapasitas Hukum dalam Pengawasan, Bawaslu Kota Madiun Hadiri Diskusi Hukum Bawaslu Jawa Timur
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan diskusi hukum dengan tema “Analisis, Kajian, dan Evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dalam aspek Analisis, Kajian, dan Evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Diskusi tersebut diikuti oleh staf bagian hukum, para CPNS, dan pimpinan Bawaslu Kota Madiun.
Kegiatan diskusi dibuka oleh pembawa acara dan mengabsen peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits yang menyampaikan bahwa dengan diadakannya diskusi ini maka harapannya agar nilai-nilai keadilan dan keadaban terus menjadi dasar dalam pelaksanaan demokrasi utamanya bagi Bawaslu dalam hal ini menyikapi isu netralitas dalam ASN dan Kepala Desa.
“Harapannya dengan mengikuti diskusi pada hari ini, kita sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu dapat lebih bertindak secara adil dan profesional dalam bertugas sehingga hal-hal yang masih menjadi celah pengawasan kedepannya dapat terus kita suarakan demi kepastian hukum.” ucap Warits.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Beliau menuturkan bahwa kedepannya diskusi ini akan diadakan rutin dengan tema pembahasan dari sisi hukum yang berbeda. Forum ini juga menjadi kesempatan ruang untuk berbagi pengalaman dan gagasan antar Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Kami Bawaslu Jawa Timur membuat forum diskusi ini dengan tujuan untuk memfasilitasi ruang dialog dengan berbagi pengalaman baik saat tahapan maupun non tahapan dan gagasan antar Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bisa sama-sama belajar.” tegas Dewita.
Kegiatan disambung dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh moderator dari anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran dan dua narasumber dari anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, yaitu Aris Fahrudin Asy’at dan Savitri Rindyana. Selepas pemaparan kemudian ditanggapi oleh dua penanggap, yaitu Muhlis dari anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Agung Nugraha dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Dari interaksi yang terjalin selama sesi diskusi, tantangan yang dihadapi yaitu ketidakjelasan regulasi dalam penegakan hukum terkait netralitas ASN. Oleh karena itu, rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlunya penguatan aturan dan pengawasan independen untuk menjamin netralitas khususnya di tingkat desa.
Penulis : Bambang K.D
Editor : Ananda Z