Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Pilkada, Bawaslu Kota Madiun Tetap Ikuti Rapat Evaluasi Yang Digelar Bawaslu Provinsi Jatim

Madiunkota.bawaslu.go.id, Jombang - Dalam rangka evaluasi daftar pemilih sementara  pilkada 2020 serta penyusunan daftar pemilih berkelanjutan, Selasa 06 Oktober 2020 Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Bawaslu Kota Madiun beserta staf menghadiri  rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Bawaslu Kabupaten Jombang dan diIkuti 14 Bawaslu Kab/Kota se Jawa Timur.  

Rapat yang dibuka oleh Aang Kunaefi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dihadiri Kabag Pengawasan Provinsi Jawa Timur serta  Kasubag TP3 Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang membahas dan meminta laporan dari masing-masing Kab/Kota tentang hasil pleno DPS di tingkat desa dan hasil pleno data daftar pemilih berkelanjutan serta tindak lanjut penulisan riset yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota di Jawa Timur.

Dalam sambutanya Aang Kunaefi menyampaikan bahwa “ perlunya pengawasan terhadap daftar pemilih sementara bagi yang melaksanakan Pilkada agar bisa untuk cermati apakah data tersebut sudah akurat atau diperlukan perbaikan lagi dan bagi yang  tidak melaksanakan pilkada apakah penyusunan daftar pemilih kerkelanjutan sudah menunjukkan perkembangan terhadap penduduk yang mempunyai hak pilih dan juga perkembangan terhadap  pemilih yang mengalami perubahan berdasarkan data.

Pergerakakan yang terjadi pada pelaksanaan Tahapan Pilkada 2020 terdapat beberapa daerah yang memdapatkan beberapa pelanggaran yang melibatkan ASN maupun pejabat Negara yang ikut kampanye tanpa mengantongi  ijin cuti serta pelanggaran terhadap protocol kesehatan dalam masa pandemic covit-19, sehingga beberapa cara perlu dilakuakan agar pengawasan tidak terlalu banyak gesekkan dengan peserta kampanye, selain itu juga melakukan  koordinasi mengenai apa saja yang dilakukan dalam kampanye agar bisa dilakukan solusi dalam menangani pelanggaran hal itu disampaikan oleh Aang Kunaefi dalam paparanya.

Kabag pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Filber Sidabutar menyampaiakan bahwa daerah yang melaksanakan pilkada harus mengumpulkan data pemilih sementara untuk dievaluasi bersama apakah terdapat kegandaan maupun data yang invalit serta menyampaiakan apa yang terjadi setelah pleno DPS ditingkat desa.

Dalam  kesempatan ini riset yang sedang dilaksanakan oleh kelompok yang terdiri dari beberapa  Bawaslu Kab/Kota di Jawa Timur juga dibahas  dan menghadirkan Eko Agus Wibisono Kasubag TP3 Bawaslu RI serta Dr. Abdul Gaffar Karim dosen Fisipol UGM sebagai konsultan riset guna memberikan kesempatan pada kelompok riset untuk menyampaikan apa yang telah dikerjakan serta kendala apa yang dihadapi sehingga penulisan riset dapat terselesaikan dengan baik dengan dukungan serta arahan dari team Bawaslu RI.

Bawaslu Kota Madiun yang masuk dalam kelompok riset dengan tema Pencalonan perseorangan melalui Yakobus Wasit Supodo Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan hasil riset yang dicapai pada saat ini serta menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi  kepada konsultan riset agar bisa mendapat arahan ataupun solusi untuk menghadapi kendala yang ada supaya mendapat hasil yang lebih baik dalam penulisan riset.

Pada akhir acara sekaligus menutup kegiatan rapat, Aang Kunaefi mengharap pada darah  yang menyelenggarakan pilkada agar lebih intens  dan saling berkoordinasi dalam pengawasan tahapan kampanye pada kondisi pandemi covit-19 ini dan bagi daerah yang tidak ada pilkada agar terus mengawasi dalam pemutakiran data daftar pemilih berkelanjutan serta melanjutkan penulisan riset dengan dibantu dari konsultan Bawaslu RI. (MET)

Tag
Informasi