Tidak Ada Pemilu dan Pilkada, Ini Kegiatan yang Dilakukan Oleh Bawaslu Kota Madiun
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Masyarakat khususnya di Kota Madiun sering bertanya-tanya, kegiatan apa yang dilakukan oleh Bawaslu apabila tidak ada tahapan Pemilu dan Pilkada. Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, pada acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh RRI Madiun. Acara yang bertajuk dialog publik menghadirkan langsung narasumber yang berkompeten dibidang kepemiluan, Kokok Heru Purwoko dan Wisnu Wardhana selaku Ketua KPU Kota Madiun pada Jum’at (2/10).
“Kewajiban Bawaslu sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 104 huruf e Bawaslu punya tugas peningkatan pengawasan partisipatif. Secara rutin Bawaslu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu yang baik, tentang penyakit demokrasi, money politik, isu sara, berita hoax. Karena ada covid 19 sehingga kegiatan tersebut agak tertunda.” Tegas Kokok Heru Purwoko. Wisnu Wardhana sebagai pembicara pertama mengatakan perlunya pendidikan politik kepemiluan khususnya bagi pemilih pemula tentang pentingnya pemilu yang baik sebagai sarana bernegara.
“Masyarakat dan stakeholder paham bahwa Pemilu ini menjadi sesuatu yang urgent dan kedepannya sudah benar-benar matang baik dari pesertanya, penyelenggaranya, maupun pemilihnya.” Ungkap Wisnu. KPU sendiri kemarin pada tahun 2018 melaksanakan Pilkada kemudian Pemilu 2019 secara serentak.
“Masih ada persiapan untuk sosialisasi terkait pemilu itu sendiri, membuat penyelenggara pemilu secara professional dan berintegritas, baik sosialisasi dikalangan masyarakat, pelajar, LSM atau Ormas.” Kata Wisnu yang juga pernah menjabat Anggota KPU Kota Madiun periode sebelumnya.
Ada beberapa evaluasi pada tahapan Pemilu 2019 kemarin yang menjadi catatan KPU dan Bawaslu, salah satunya tingkat partisipasi masyarakat. Karena ditingkat pusat dituntut untuk partisipasi masyarakat sekitar 70 %. Di Kota Madiun Pemilu 2019 berjalan on the track. Setiap permasalahan dapat ditindak lanjuti oleh para stake holder dan penyelenggara.
“KPU juga punya kewajiban pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan tugas Bawaslu mengawasi. Update data kependudukan penduduk setempat beserta Dispendukcapil. Bawaslu mengawasi kinerja KPU tersebut. Sehingga kedepannya tidak ada masalah mengenai daftar pemilih tetap (DPT). Sumber data yang ada di Dispendukcapil itu sangat lengkap mengenai potensi data pemilih yang sudah boleh mengikuti pemilu.” Pungkas Kokok.
“Di daerah sekitar Kota Madiun ada beberapa Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Di Kota Madiun banyak sekali tempat-tempat yang menyediakan tempat fasilitas untuk berkumpul seperti hotel dan restoran. Sehingga potensi kota madiun ini untuk digunakan oleh paslon daerah pilkada melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar sangat besar. Dan Bawaslu berhak untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran di wilayah Kota Madiun.” Tegasnya.
(Hatta)