Tanggapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Madiun Adakan Talkshow
|
Madiunkota.bawaslu.go.id,Kota Madiun- Menanggapi wacana pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang sedang ramai diperbincangkan khalayak, Bawaslu Kota Madiun mengadakan talkshow bersama Suara Madiun. Talkshow dengan tema "Bawaslu Menyapa" menghadirkan narasumber Kokok Heru Purwoko, SH.MH. selaku Ketua Bawaslu Kota Madiun dan Anggota DPRD Kota Madiun, Nur Salim, S.PdI. Acara bincang-bincang yang diselenggarakan pada Rabu (10/02) dipandu oleh host, Bend Chandra, membahas pro dan kontra terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR dalam Prolegnas penyusunan UU Pemilu. Kokok HP, Sapaan Akrab Ketua Bawaslu Kota Madiun menyampaikan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menjadi polemik dalam pembuatan UU Pemilu karena Pemilu dan Pilkada dijadikan satu Undang-Undang. Hal tersebut oleh Pemerintah dan beberapa Fraksi di DPR tidak disetujui salah satunya berkaitan dengan keserentakan penyelenggaraan.
"Dalam UU Pilkada, Undang-Undang no. 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak itu dilaksanakan tahun 2024, sedangkan maksud keinginan dari DPR itu sebenarnya akan membuat pemisahan sesuai dari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bahwa yang dimaksud serentak itu adalah yang tingkat Nasionalnya, sehingga hasil dari Keputusan MK ada Pemilu Nasional dan Pemilu daerah." Ujar Kokok HP. Pemilu Nasional yang dimaksud meliputi pemilihan Presiden, DPD, dan DPR, sedangkan Pemilu Daerah meliputi pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati, dan Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Menurut Kokok HP, yang telah lama berkecimpung di Kepemiluan, Pemilu sebaiknya dipisahkan antara Pemilihan Eksekutif dan Legisilatif. " Pemilu Eksekutif dan Legislatif lebih linier, sehingga Pemilu Eksekutif dari Pemilihan Presiden sampai Walikota, Pemilu Legislatif dari DPR dan DPD sampai DPRD Kabupaten/Kota. Tetapi MK menyatakan keputusannya, keserentakan itu adalah yang Pemilu Nasional," Tambahnya.
Narasumber yang lain, Nur Salim, mengatakan permasalahan pilkada serentak ini berawal dari proses pembahasan Prolegnas tentang revisi UU Pemilu. "Dalam setiap perhelatan Pemilu ada evaluasi, regulasi-regulasi yang ada perlu diganti atau tidak. Ada yang setuju untuk direvisi dan normalisasi, ada yang setuju revisi tetapi tidak perlu normalisasi. Muaranya ada di UU Pemilu dan UU Pilkada. Muaranya ada disitu," Ujar Anggota DPRD Kota Madiun tersebut. Menurutnya secara prinsip ada penyatuan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Nur Salim juga menyampaikan pelaksanaan Pemilu harus ada evaluasi-evaluasi yang sudah dilakukan dari proses-proses Pemilu yang ada.
Terkait dengan wacana Pilkada serentak di tahun 2024 tersebut, Bawaslu selaku penyelenggara berharap regulasi yang dibuat tidak membebani pihak manapun, baik itu penyelenggara, Pemerintah, Partai Politik dan Masyarakat. Sehingga hal itu tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan demokrasi kita dan menjadi lebih baik.
(Hatta)
https://www.facebook.com/pemkotmadiun/videos/2912072999063405

