Lompat ke isi utama

Berita

Talkshow "Bawaslu Menyapa Edisi 14" Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam hal penanganan pelanggaran pemilu. Laporan masyarakat dibutuhkan oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran pemilu. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu merupakan kewenangan utama Bawaslu. Pada "Bawaslu Menyapa" edisi ke-14 yang dilangsungkan pada Rabu (27/10), Moh. Ikhwanuddin Alfianto selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan peran serta masyarakat apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu. "Bawaslu sering mendapatkan kritikan bila politik uang marak terjadi. Pada 2020 kemarin, ada beberapa kasus money politik yang sudah kita proses dan telah inkrah. Dan para pelaku bisa dipidana sesuai dengan peraturan yang ada." Ujar Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut. "Dalam Pilkada, masyarakat yang ikut menerima politik uang juga bisa kita proses. Pemberi dan penerima uang bisa juga kita proses pidana." Tambah Ikhwan selaku narasumber.

Wewenang Bawaslu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang sangat besar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan salah satu lembaga Negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, secara independen dan transparan.

"Beberapa masyarakat masih ada yang belum mengerti mengenai aturan pelanggaran pemilu. Menerima uang bagi mereka adalah rezeki yang tidak boleh ditolak." Imbuh Ikhwan sambil bercanda. "Mengenai aturan pemilu sudah jelas di Undang-Undang no. 7 tahun 2017, sedangkan pilkada diatur di Undang-Undang no. 10 tahun 2016. Selain itu juga diatur di Perbawaslu. Kedepannya Pemilu 2024 serentak akan ada perkembangan aturan di Perbawaslu jadi kita tunggu saja." Tutur Kokok HP yang ikut menjadi narasumber Talkshow "Bawaslu Menyapa" edisi ke-14. "Tugas Bawaslu menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu tadi. Selain menindak, kita juga memutus pelanggaran-pelanggaran tertentu. Karena di Kota Madiun ini juga masih banyak penyakit-penyakit demokrasi. Salah satunya money politik yang marak di masyarakat." Kata pria yang juga Ketua Bawaslu Kota Madiun tersebut.

Banyak masyarakat di sekitar kita yang enggan melapor jika terjadi politik uang disekitarnya. Mereka beranggapan takut kejerat pidana jika melapor ke Bawaslu. "Tugas PR kami juga banyak terutama mengedukasi masyarakat terkait penyakit-penyakit demokrasi. Kami juga mengawasi teman-teman ASN untuk selalu menjaga netralitas, sehingga pesta demokrasi kedepan berjalan dengan baik. Dan yang paling sulit tentu saja money politik. Bawaslu tidak menemukan pelanggaran politik uang karena masyarakat yang mengetahui itu tidak mau melapor." Tegas Kokok HP.

Pemilu 2024 yang sudah didepan mata, Bawaslu berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pemilu. Komitmen Bawaslu untuk bekerja secara profesional mengawasi pemilu sehingga berjalan dengan jujur dan adil. Untuk itu Bawaslu mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut peran serta mengawasi pemilu serentak 2024 dan jangan takut untuk melapor dugaan pelanggaran.

Tag
Informasi
Pencegahan
Penindakan