Tak Hanya Sebagai Lembaga Pengawas, Bawaslu Wajib Berikan Informasi Publik
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Surabaya - Meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19 Bawaslu harus tetap berdaya untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan tentu saja dengan pembatasan-pembatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada acara Penguatan SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Jatim Jl tanggulangin No.03, Surabaya.
"PPID ini sangat penting karena dari namanya saja pejabat pemberi informasi, dimana setiap lembaga harus mempunyai PPID, dan kita wajib memberikan informasi kepada pemohon informasi" terang sapni
Acara ini bertujuan bahwa disamping tugas-tugas pengawasan yang penting ada juga tugas-tugas yang lain dimana apabila ada masyarakat yang membutuhkan informasi. Perlu adanya pemahaman dan perlu diingat mana informasi yang bisa diinformasikan ke publik atau tidak.
"Memberikan informasi ke publik merupakan kewajiban kita sebagai lembaga publik karena itu ranah dari keterbukaan informasi publik. Kemudian untuk penyampaian jawaban atas permintaan informasi publik yang belum disampaikan jangan sampai ada jawaban sebelum mendapat persetujuan dari pimpinan" tambah sapni
Pada kesempatan yang sama Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Lucia Willem memaparkan bahwa terdapat 10 Informasi yang dikecualikan dan dapat dilihat pada website PPID Bawaslu RI di ppid.bawaslu.go.id.
"Secara berkala juga Bawaslu Jatim akan mengadakan monitoring dan evaluasi terkait update informasi website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota" jelas Lucia
Masing-masing bagian atau divisi mempunyai perwakilan di PPID yang mempunyai tugas mendokumentasikan seluruh dokumen didivisinya dalam bentuk pdf dan untuk diupdate pada DIP dan untuk informasi yang sifatnya terbuka bisa diupdate di website PPID.
Sedangkan Kasubag Humas Supratikno menambahkan karena PPID Kabupaten/Kota sudah ada, berarti ada kewajiban untuk selalu mengupdate seluruh informasi yang ada di website PPID Kabupaten/Kota pada form Daftar Informasi Publik (DIP).
"Kalau ada orang datang meminta informasi, yg pertama kali ditanyakan adalah untuk apa informasi tersebut dan dituangkan pada Form Permohonan Informasi untuk mencegah informasi yang kita berikan tidak disalahgunakan." ujar Tikno
Tanda terima permohonan informasi juga diberikan sebagai bukti kepada pemohon. Screening pertama untuk permohonan informasi harus sangat hati-hati dengan tetap memperhatikan aturan batasan hari pemenuhan permohonan informasi.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan ke publik harus bisa dipertanggungjawabkan dan yang pasti jelas siapa pemohon informasinya dan untuk apa informasi tersebut dibutuhkan" tutup tikno
Hadir dalam acara Pongky Arief Mulya sebagai PPID dan Ardo Staf PPID Bawaslu Kota Madiun dan membuat rencana tindak lanjut terkait PPID.(Ard)