Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pengawasan Pencalonan DPD

madiunkota.bawaslu.go.id, Sidoarjo - Pengawasan pemilu membutuhkan strategi yang terstruktur, massif dan sistematis. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Perbaikan Kesatu pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, pada Jumat-Minggu, (20-22/01/2023) di Sidoarjo.

Rapat dibuka langsung oleh Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Jatim serta diikuti oleh Penanggung Jawab, Ketua, dan Operator sistem aplikasi SILON tim fasilitasi pengawasan pencalonan DPD Pemilu Tahun 2024.

"Pengawasan dalam tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus dilakukan secara ketat. Dari 5000 syarat minimal dukungan untuk bakal calon anggota DPD di Jatim, itu merupakan kerja keras pengawas pemilu." ungkap Totok pada saat memberikan arahan

Totok juga berharap bahwa hasil dari Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim akan menjadi masukan kepada Bawaslu RI.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Abdullah mengungkapkan bahwa strategi dalam mengawasi pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jatim harus dimulai dengan perencanaan yang matang, pola kegiatan serta pendekatan yang akan dilakukan.

Strategi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024 agar setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu juga terdapat syarat pencalonan dan syarat calon.

“Hal yang tidak boleh terjadi dalam Syarat Pencalonan adalah kekurangan syarat dukungan, kekurangan dokumen syarat calon, tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih 1 orang calon anggota DPD dan tidak boleh melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, adanya data palsu terait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD dan adanya data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, adanya pendukung yang belum berumur 17 tahun, belum kawin atau belum pernah kawin. Selain itu juga tidak diperbolehkan pendukung yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa/Perangkat Desa dan Jabatan lain yang dilarang" Jelas Abdullah

“Strategi Pengawasan Pencalonan DPD ini harus meliputi Rencana Pengawasan, Pendekatan Pengawasan, Bentuk Pengawasan dan Pola/Cara Pengawasan.” tambahnya

Tag
Informasi
Pengawasan