Lompat ke isi utama

Berita

Standar Operasional Prosedur (SOP) Diterapkan di Lingkungan Bawaslu Sebagai Standarisasi Proses dan Akuntabilitas

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Guna meningkatkan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesekretariatan Bawaslu Kota Madiun menggelar Rapat Koordinasi Manajemen SDM dan Kesekretariatan dengan tema “Penerapan SOP Kesekretariatan di Bawaslu Kota Madiun” , Selasa (06/10/2020) bertempat di Aston Hotel Jl. Mayjend Sungkono Kota Madiun.

“Kami berharap teman-teman staf sekretariat dapat menyerap ilmu dari para narasumber yang hadir sehingga meningkatkan wawasan keterampilan teman-teman, sehingga teman-teman dapat bekerja lebih baik,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko saat membuka Rakor tersebut

Kebutuhan PNS di lingkungan sekretariat Bawaslu Kota Madiun ini menjadi salah satu kendala yang dialami selama ini, karena sulitnya mencari PNS di Pemerintah Kota Madiun.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Mohammad Machfud selaku perwakilan dari BKD Kota Madiun menjelaskan tentang penugasan PNS terdapat 3 kriteria dengan penugasan dalam jangka waktu tertentu.

"Jangka waktu penugasan PNS selama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun, tetapi kebutuhan pemenuhan PNS di sekretariat Bawaslu Kota Madiun mengalami kendala karena PNS di Pemkot Madiun sudah menempati posisi sesuai dengan golongannya masing-masing PNS." terang Machfud

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati lebih menekankan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan pada lingkungan Bawaslu sebagai standarisasi proses dan akuntabilitas.

"Semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik memerlukan SOP demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menyelenggarakan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (Good Governence dan Clean Government)" jelas Eka

Standarisasi proses menjadi wewenang Bawaslu RI akan tetapi dapat disusun oleh Bawaslu Provinsi dengan memuat aspek-aspek yang mengacu pada Perbawaslu Tahun 2017.

Selain itu, Kasubag Protokol dan Kepegawaian Kota Madiun R. Adhi Angger Hadianantyo juga turut menjadi narasumber menjelaskan SOP yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Peserta dalan Rakoor ini adalah seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kota Madiun dan 2 staf dari BKD dan Bagian Umum Kota Madiun.

https://youtu.be/z_NH1jwbm0E
Tag
Informasi