Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Advokasi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Gandeng LBH

Mengingat pentingnya peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penindakan pemilu/pemilihan Bawaslu mengadakan sosialisasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Acara yang diselenggarakan pada Jum’at (23/10), dihadiri oleh Rosyih Pamudji selaku direktur LBH Bhirawa. Terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu peran advokat sangat berpengaruh. Terutama dalam pemberian penyuluhan/advokasi terkait peraturan kepemiluan pada elemen masyarakat.

“Kinerja Bawaslu secara umum meningkat karena sudah terbukti mampu mengawasi kontestasi politik yang ada di Kota Madiun”. Papar Rosyih. Kedepan paparnya ada semacam acuan pengawasan dan sering dilakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemula terutama kalangan SMA. “Money politic ini sudah membudaya di masyarakat kita, sehingga perlu sosialisasi pengawasan di tingkat SMA”. Tambahnya.

Kokok Heru Purwoko selaku narasumber mengingatkan masyarakat untuk selalu menolak segala macam bentuk money politic. “penyakit demokrasi yang paling merusak itu ya money politic. Dan seluruh elemen masyarakat harus menolaknya. Karena bisa merusak tatanan demokrasi yang ada dinegara kita.” Ujarnya selaku ketua Bawaslu Kota Madiun. Kokok menambahkan masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila melihat kecurangan dan pelanggaran pemilu. “Bawaslu perlu peran serta masyarakat untuk ikut serta mengawasi kontestasi politik, sehingga perlu diadakan sosialisasi pada seluruh elemen masyarakat.” Tambahnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan advokat yang ada di Kota Madiun serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Madiun.

(Hatta)

Tag
Informasi
Penindakan
Uncategorized