SIMULASI APLIKASI SIPS DAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Salah kewenangan Bawaslu pada Pilkada serentak Tahun 2020, adalah berwenang untuk menyelesaikan perkara sengketa antara peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta pemilihan. Sehingga bisa dianggap jika mahkota Bawaslu ada pada penyelesaian sengketa, hal ini karena sifat putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga sangat berpenggaruh kepada para pihak yang bersengketa.
Masih dimasa pandemi seperti saat ini maka inovasi sangat diperlukan khususnya oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilihan. Aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) merupakan salah satu inovasi Bawaslu. Sehingga penerimaan pengajuan sengketa bisa secara online.
Bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Blitar, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, dilakukan simulasi aplikasi SIPS dan Juknis Penyelesaian Sengketa, baik untuk Koordinator Bawaslu kabupaten/kota, koordinator sekretariatan Bawaslu kabupaten/kota, dan juga khusunya bagi staf sebagai operator SIPS nantinya.
Bawaslu Kota Madiun pada acara hadir secara langsung Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko beserta staf Divisi Sengketa serta perwakilan dari sekretariatan Bawaslu Kota Madiun. Meskipun tidak ada penyelenggaraan pilkada di Kota Madiun, namun penting kiranya untuk tetap mengikuti kegaiatan tersebut, Bawaslu Kota Madiun sangat serius dalam mengikuti acara tersebut, dan pada saat melakukan simulasi pengoperasian aplikasi SIPS, Bawaslu Kota Madiun mampu menyelesaian tugasnya, ada dua sistem yang dipraktekan secara langsung yaitu penerimaan perkara sengketa secara online di aplikasi SIPS, dan juga penerimaan perkara sengketa secara langsung melalui aplikasi SIPS, dan memang ada perbedaan pengkodean secara otomatis dari dua cara tersebut.
Selaian simulasi pengoperasian aplikasi SIPS, Bawaslu Kota Madiun juga beperan sangat aktif pada saat dilakukan simulasi penyelesaian perkara sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Simulasi tersebut bertujuan untuk menterjemahkan petunjuk teknis yang sudah ada dan diimplementasikan secara langsung, sehingga tidak ada hal-hal yang belum dipahami maupun terlewatkan. Sehingga sesuai petunju teknis yang ada penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah tertutup dan jika tidak ada titik temu dari para pihak, maka diteruskan melalui musyawarah terbuka.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Totok Hariyono, menegaskan jika kegiatan simulasi dengan aplikasi SIPS dimaksud untuk melayani permohonan sengketa secara online, di Bawaslu Kabupaten/Kota, pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini.
“Dalam situasi pilkada sekarang diperlukan kesiapan kita dalam menghadapi permohonan sengketa secara online, sebagai adaptasi dari kebiasaan baru dan percepatan untuk menghadirkan keadilan bagi para pihak,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (27/08). Beliau juga menggaris bawahi jika kehadiran Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota pada acara simulasi ini dikarenakan nantinya peran korsek maupun kesekretariatan sangat berperan besar.
Diakhir acara Totok Hariyono juga memberikan tugas kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terundang untuk membuat video tutorial terkait tata cara penyelesaian sengketa acara cepat, yang nantinya akan sering terjadi di masa kampanye.(budi-Kokok)