Lompat ke isi utama

Berita

SEMBILAN PARPOL DATANGI KPU KOTA MADIUN PADA HARI TERAKHIR PENDAFTARAN BAKAL CALEG 2024


Minggu 14 Mei 2023 adalah hari terakhir atau hari ke-14 pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI akan ditutup pukul 23.59 WIB. Sebanvak sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kota Madiun.
Sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU Kota Madiun antara lain, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Perindo, PAN, PKS, PSI, PBB, GERINDRA, dan, PKB. Sembilan partai politik dijadwalkan akan mendatangi kantor KPU Kota Madiun hari terakhir ini. Sembilan parpol itu antara lain, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Ummat, PPP dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada masa pendaftaran hari terakhir ini, ada Sembilan parpol yang telah mendaftar. Ada satu parpol yang dinyatakan belum lengkap karena surat persetujuan dari DPP belum bisa di unduh. Sehingga Partai Gerindra diberi kesempetan untuk melengkapi pada hari ini (14/5) sampai pukul 23.59 WIB." ujar Kokok HP Ketua Bawaslu Kota Madiun.

Pada hari terakhir pengajuan Bacaleg, ada enam partai politik yang tidak memenuhi 100 persen bacaleg atau 30 orang antara lain, Partai Buruh 2 orang bacaleg, Ummat 12 orang bacaleg, Gelora 21 orang bacaleg, PKN 27 orang bacaleg, Hanura 29 orang bacaleg, dan PPP 29 orang bacaleg. Terdapat 1 Parpol yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Kota Madiun dikarenakan belum lengkap yaitu partai Garuda.  

Pengajuan bakal caleg peserta Pemilu dibuka 14 hari sejak 1-14 Mei 2023. KPU Kota Madiun akan melakukan penelitian terhadap dokumen administratif pendaftaran bakal calon legislatif parpol peserta Pemilu pada Senin (15/5) dan jika terdapat kekurangan atau kesalahan akan diperbaiki pada masa perbaikan.

Tag
Artikel
Informasi
Pengawasan