Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota, Bawaslu Kota Madiun beri Tanggapan

foto

Penyerahan Berita Acara (BA) Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dari KPU Kota Madiun ke Bawaslu Kota Madiun

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024 dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.(Minggu,11/08/2024)

Dalam sambutannya, Pita menyebutkan adanya perubahan jumlah TPS yang dari yang asalnya diusulkan sejumlah 5 TPS di lokasi khusus Lembaga pemasyarakatan karena pergerakan data hingga sekarang ditentukan menjadi 4 TPS “KPU mengharapkan masukan dari berbagai pihak sehingga kerja KPU tetap dalam aturan – aturan yang berlaku.” Jelas Pita

Pada saat pembacaan rekapitulasi tersebut di sebutkan bahwa masukan terkait CokLit telah ditindaklanjuti oleh PPS melalui Pantarlih seperti penulisan pada stiker yang masih kosong, kode disabilitas yang tidak di isi, TNI atau POLRI yang tertulis dalam stiker atau tanda bukti terdaftar. selain itu, aduan masyarakat terkait aduan tentang pemetaan TPS yang disebut terlalu jauh dari tempat tinggal hal ini sudah disampaikan bahwa lokasi TPS akan di tempatkan ditengah – tengah wilayah dari daerah pemilih.

KPU Kota Madiun juga telah menyampaikan jumlah penghuni Lapas kelas I dan Lapas Pemuda IIA Madiun pada saat menghadiri rapat di KPU provinsi. Sehingga disetujui oleh KPU provinsi bahwa di masing – masing Lapas tersebut adalah 2 TPS.

Dalam pemaparannya, anggota KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, S.Pd.I memaparkan isi rekapitulasi DPS yang telah didapatkan dan di rapatkan di tingkat kecamatan dan sekarang telah sampai di tingkat kota. Pembacaan ini dilakukan tetapi tidak serta merta menampilkan data – data tersebut secara terperinci. Dengan begitu, pihak Bawaslu Kota madiun, Mohda Alfian meminta untuk data – data tersebut ditampilkan. Sehingga pembacaan data diulang untuk mencocokan data yang memang dimiliki dan yang akan dibuat menjadi DPS.

Ketua Bawaslu Kota MadiunWahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH, memberikan tanggapan terkait data pemilih di Kecamatan Taman Kelurahan Banjarejo yang telah ditelusuri juga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kurang lebih ada 3 pemilih yang dinyatakan pada rekap PPS dinyatakan TMS dengan menyertakan kode 4 (pindah domisili) sedangkan ini harus disertakan bukti dukung surat pindah atau dokumen lain tetapi setelah mendapatkan ada 32 data nama dan NIK ada 29 yang masih berdomisili di Kota Madiun. 

“Hasil Pengawasan kami (Bawaslu Kota Madiun) mendapatkan hasil perbaikan atau revisi pada saat pasca rekapitulasi tingkat PPK hanya diberikan hanya 1 lembar tanpa terdapat keterangan pengurangan total pemilih.” Jelas wahyu

Hal ini berbeda dengan perintah PKPU bahwa pemberian Salinan adalah model A rekap dan pleno. Hal ini disampaikan untuk menjaga kelembagaan yang sama – sama diberikan mandate untuk menjalankan konstitusi.

Senada dengan Ketua, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian memberikan tanggapan terkait saran perbaikan yang telah dilayangkan kepada KPU Kota Madiun.

“Bawaslu Kota Madiun telah memberikan tanggapan, saran dan masukan secara resmi yang isinya ada beberapa poin yang diantaranya untuk memastikan saran dan perbaikan sudah ditindaklanjuti, meliputi data disabilitas, lokasi TPS, putusan MK terkait ODGJ, pemilih potensial yang belum tergarap oleh Disdukcapil, dan perubahan jumlah TPS.” Jelas Mohda

Dari tanggapan tersebut, pihak KPU langsung mengkonfirmasi penindaklanjutan dan menceritakan kronologi proses penindaklanjutan juga hasil terkini yang pada intinya pihak KPU menerima semua masukan karena memang ini semua merupakan perbaikan pada kinerja KPU.

Pihak Bawaslu Kembali menanggapai dengan proses detailnya tahapan perubahan data penindaklanjutan data pemilih, hal ini semata – mata pihak Bawaslu belum mendapatkan data tersebut. Maka pihak Bawaslu berinisiatif untuk membawa dan memberikan data pendukung tersebut kepada pihak KPU pada rapat pleno. Dugaan tersebut terbukti saat pencarian NIK dari data Bawaslu yang telah meninggal ternyata masih terdaftar sebagai pemilih di data KPU.

Semua masukan dari data – data yang diberikan oleh pihak Bawaslu langsung ditindaklanjuti oleh pihak KPU sehingga tidak lama kemudian pihak KPU dapat membacakan berita acara rapat pleno.

Penulis dan Foto : Rendi Aprianto
Editor : Ardo