Potensi Kerawanan Pilkada disaat Wabah Covid-19
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Politik uang sudah menjadi isu lama yang hadir pada saat Pilkada maupun Pemilu berlangsung. Politik uang juga seolah-olah sudah menjadi wabah yang menggerogoti kualitas demokrasi di Indonesia. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mempunyai peran untuk meneropong, mencegah, dan mengawasi serta menindak politik uang.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraeni yang bertindak sebagai moderator dalam webinar diskusi publik Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang.(Rabu, 08/07/2020)
Webinar Bawaslu yang pertama kalinya dilaksanakan menggunakan juru bicara isyarat ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin sebagai keynote speaker.
Afifuddin menyampaikan sebagaimana tugas-tugas Bawaslu ibarat mengarungi dua samudera pencegahan dan samudera penindakan serta terobosan dalam menanggulangi wabah politik uang.
"Samudera pencegahan membutuhkan inovasi, akselerasi, yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan, kewenangan penindakan bahkan menjadi Majelis Mahkamah dalam memutuskan perkara terkait pelanggaran administrasi." terang Afif
Selain itu, Bawaslu telah meluncurkan Indek Kerawanan Pemilu di kala pandemi pada Februari 2020. Kerentanan terhadap masyarakat karena masalah ekonomi, kehilangan pekerjaan menjadi kerawanan Pilkada disaat wabah Covid-19.
Politisasi bantuan sosial yang dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk mengambil keuntungan dalam membantu warga dan sudah ada yang diproses oleh bawaslu.
"Ketika Pilkada harus tetap berjalan dengan protokol kesehatan pada saat wabah, tingkat kerawanan dan biaya Pilkada pun bertambah dengan adanya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat pengawasan Pilkada." jelas Afif
Ketakutan masyarakat tertular pada saat pelaksanaan Pilkada berdampak pada kerawanan tingkat partisipasi masyarakat. Segala bentuk yang menghambat atau mengganggu proses Pemilu yang demokratis merupakan indikasi kerawanan Pilkada.
(Humas)