Persiapan Pembentukan Gakkumdu, Bawaslu Koordinasi dengan Kapolresta Madiun
|
Tahapan pemilu 2024 telah dimulai. Bawaslu sebagai pengawas pemilu terus berkoordinasi dengan para stakeholder. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 486 mengatur pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pembentukan Gakkumdu dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada Kamis (28/7) Bawaslu Kota Madiun berkunjung ke Kantor Polresta Madiun. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk persiapan pembentukan sentra Gakkumdu. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko beserta Anggota Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo dan Mohda Alfian ditemui oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.
"Terkait yang kita bahas hari ini tentang pembentukan Gakkumdu, jadi nanti akan ada personel POLRI yang akan bergabung dengan Bawaslu bersama Kejaksaan khusus untuk menangani pidana pemilu," Tutur AKBP Suryono.
Selain itu, AKBP Suryono juga menjelaskan terkait pengamanan jelang proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. "Proses pengaman juga akan kita siapkan termasuk pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi juga kegiatan tahapan pemilu yang telah dimulai bulan ini," Jelasnya.
"Terima kasih telah diterima dengan baik. Dan surat permohonan yang kita kirim ke pihak kepolisian telah dibalas. Di Gakkumdu nanti sesuai dengan SK Gakkumdu perlu ada penasehat, pembina dan koordinator. Sedangkan yang surat yang kita kirim kemarin baru anggota. Sehingga perlu penambahan penasehat dalam hal ini Kapolres, pembinanya Kasatreskrim dan koordinatornya Kasatintel ditambah anggota," Kata Kokok HP.
Dibentuknya sentra Gakkumdu diharapkan dalam penegakan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.