Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan Informasi Publik di Masa Pandemi

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 tidak hanya dalam konteks melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, akan tetapi segala bentuk permohonan informasi hanya dilakukan secara daring.

Terbukti bahwa 90% permohonan informasi yang diajukan oleh publik oleh publik kepada Bawaslu dilakukan secara online. Hal itu disampaikan oleh Sulastio Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dalam Rapat Daring Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.(Senin, 06/07/2020)

"Pengembangan dan perbaikan sistem pelayanan informasi secara online perlu dilakukan oleh Bawaslu dari tingkat Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Menata dan memperkuat struktur PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu RI." terang tio

Hadirnya Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan dengan terbentuknya struktur PPID terdapat 4 konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama adalah struktur yang tercermin dalam bentuk SK. Kedua, adalah SOP yang diperlukan untuk menjembatani agar siapapun staf yang melayani, harus memiliki standar minimal yang sama.

Ketiga, adalah daftar informasi publik (DIP) yang terdiri dari informasi serta-merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Sedang keempat, adalah laporan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik harus menyampaikan laporan terkait dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik.

"E-PPID berarti seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dengan baik dan tersedia dalam bentuk soft file."tambah tio

Selain tatanan dokumentasi yang baik, tantangan pelayanan informasi online untuk Bawaslu adalah harus tersedia layanan secara online yang mudah diakses dan ketersediaan penyediaan data.

"Kemudahan akses untuk permohonan secara online, serta kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup sebagai jaminan atas permohonan secara online dan bentuk upaya agar tidak terjadi masalah bagi Bawaslu dan pemohon." tutup tio

Turut ikut sebagai peserta dalam rapat daring sosialisai ini Mohda Alfian yang membidangi PPID Bawaslu Kota Madiun beserta Koordinator Sekretariat dan staf pengelola PPID.
(Humas)

Tag
Informasi