Perkuat Kapasitas Teknis pada Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Madiun Ikuti Diskusi terkait Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema ”Diskusi Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran Dan Pencalonan Peserta Pemilu” dan diikuti oleh Koordinator Divisi PPPS/PPPSH, Kasubbag PPPS / PPPSH dan semua staf PPPS dan PPPSH kab/kota se-Jawa Timur.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan seremonial pembukaan oleh Rusminfahrizal Rustam, S.H, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan sambutan oleh Indra Purnomo K. H., S. IP., selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bertindak sebagai moderator dalam acara ini adalah Erwin Widhiandono, staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Blitar, sebagai narasumber yaitu Ria Amelia selaku staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Malang, dan penanggap yaitu Budiyanto selaku staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Madiun.
Ria menyampaikan materi tentang proses penyelesaian sengketa sesuai perundang – undangan Pemilu, PKPU dan Perbawaslu, serta memberikan contoh kasus dengan pengalaman yang telah dialami oleh Bawaslu Kota Malang pada tahun 2023 dari Partai PAN. Lalu Budiyanto sebagai penanggap membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Ria tersebut, dan menambahkan sedikit tentang materi yang telah disampaikan oleh Ria dari Bawaslu Kota Malang.
Setelah semua pemaparan materi selesai, dan tanggapan sudah tersampaikan, dilanjutkan sesi tanya jawab oleh semua peserta zoom dan semua pertanyaan dari peserta dapat dijawab oleh narasumber. Selanjutnya terdapat tambahan dari Bapak Rusmi tentang tata cara dalam sidang penyelesaian sengketa dan menegaskan hasil keputusan yang diputuskan dalam sidang adalah pendapat dan/atau masukan dari semua yang terlibat dalam sidang tersebut.
Moderator menyerahkan kembali diskusi kepada pembawa acara dan pembawa acara meneruskan kepada Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo untuk bisa menutup acara diskusi.
Penulis dan Foto: Hammam
Editor: Bambang