Lompat ke isi utama

Berita

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dimulai, Bawaslu Kota Madiun Siap Awasi Sesuai Aturan

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiun sudah dimulai. Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko meingingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi tahapan secara melekat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perlu perhatian lebih pengawasan terhadap persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Bacalon Anggota DPRD, termasuk jika ada Bacalon yang merupakan mantan narapidana." ujar Kokok dalam rapat pengawasan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kora Madiun pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Bawaslu akan mentracking hal itu karena secara aturan sudah harus bebas lima tahun dari Lapas. Pengumuman di media juga perlu dicantumkan bahwa bacalon anggota DPRD tersebut mantan narapidana . Bawaslu akan mengawasi hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari menpaikan bahwa KPU akan mensosialisasikan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"KPU Kota Madiun telah menyediakan helpdesk Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berfungsi untuk fasilitasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilu Tahun 2024, untuk memberikan ruang konsultasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun" jelas Pita

Hal ini dirasa perlu mengingat adanya perubahan penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan untuk mengajukan bakal calon Anggota DPRD oleh partai politik.

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan