Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban Pemasangan Bendera dan APK sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Gandeng Satpol PP Kota Madiun

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun melakukan penertiban atas maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh parpol dan atau bacalegnya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian, sesuai Pasal 69 PKPU 15/2023 bahwa Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu. Bahwa metode sosialisasi yang diperbolehkan dalam masa sebelum tahapan kampanye adalah pemasangan bendera partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya (pasal 79). Dalam melakukan koordinasi penertiban pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilu kali ini banyak dijumpai bendera parpol yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya dipasang ditempat yang dilarang termasuk fasum dan pepohonan.

Mohda juga mengungkapkan, "pihak kami (Bawaslu Kota Madiun) sebelumnya juga telah mengirim imbauan bagi Partai Politik sebagai langkah pencegahan agar mengikuti aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 salah satunya tentang sosialisasi dan pendidikan politik sebelum tahapan kampanye." terang Mohda

Koordinasi penertiban bersama yang kali pertama ini dilakukan di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Untuk bendera partai yang ditertibkan diupayakan tidak sampai rusak, kecuali kondisi terakhirnya sebelum diambil memang sudah rusak, bendera partai akan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Madiun. Apabila diperlukan kembali pihak partai politik dapat menghubungi dan mengambil kembali bendera partainya.” tegasnya (ard)

Tag
Informasi
Pencegahan