Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PTPS Pilkada Kota Madiun diperpanjang, Ini Syaratnya!

perpanjangan PTPS

madunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) 2024 di Kota Madiun diperpanjang sampai 10 Oktober 2024. Hal ini diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Madiun dalam surat resminya.

Seperti diketahui, pendaftaran PTPS telah dibuka pada 12 September lalu dan ditutup pada 28 September. Kendati demikian, Bawaslu Kota Madiun telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran hingga 10 Oktober 2024.

Bagi awasmin yang tertarik bergabung dalam PTPS Pilkada di Kota Madiun dapat mendaftarkan diri di kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun syarat-syarat pendaftaran dapat dicek di bawah ini.

SYARAT PENDAFTARAN

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
     

Baca Pengumuman selengkapnya disini