Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Jakarta - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. Kesepakatan penundaan pilkada 2020 itu diputuskan dalam Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September ini ditunda karena dampak makin meluasnya pandemi virus corona yang mewabah di Indonesia. Penundaan ini juga buntut dari beberapa tahapan Pilkada yang tidak bisa dilanjutkan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Dia menyampaikan bahwa seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.
"Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU," Ungkapnya.
Hadir dalam RDP Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan menyampaikan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Covid-19. Akan tetapi, penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini ditunda (seandainya) sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,"jelas Abhan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, penundaaan yang akan dilaksanakan hingga tahun depan ini juga berdampak pengembalian dana hibah. Menurutnya, Bawaslu dan KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal mengembalikan dana hibah yang sudah diterima dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah.
"Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikn dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19," tutup Fritz.
