Pemenuhan Kebutuhan Gedung untuk Kantor, Bawaslu Jatim Gelar Rakor bersama Kanwil DJKN Jatim
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Setelah sekian lama absen Rapat Koordinasi secara luring, Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali mengundang Koordiv SDMO dan Kasek/Koorsek dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dalam agenda Perencaanaan dan Pemenuhan Gedung Kantor Bawaslu pada Rabu, 18 Mei 2022 bertempat di hall hotel Grand Mercure, Malang.
Kabag Administrasi Bawaslu Jatim, Tri Adiyanto Baay melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan khususnya terkait perencanaan dan pemenuhan sarana prasarana bangunan gedung kantor Bawaslu Jatim, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dengan mengajak narasumber Agus Prasetya dan Slamet Sudirman dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Eka Rahmawati, Kordiv Organisasi Bawaslu Jawa Timur menyampaikan harapan bahwa setelah mendapat informasi dari Kanwil DJKN Provinsi Jawa Timur ini nantinya diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota segera menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing masing untuk selanjutnya diproses pengajuan ke Provinsi terkait kebutuhan aset gedung tersebut. Sehingga nantinya tidak menggangu tugas dan fungsi Bawaslu untuk fokus mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Harapannya sebelum tahun 2023 sudah selesai. “As Soon As Possible,”ungkapnya.
Bawaslu Kota Madiun yang diwakili Koordinator SDM dan Organisasi, Mohda Alfian mengatakan, Pemenuhan kebutuhan gedung Kantor bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur menjadi target prioritas sebelum kesibukan menjelang masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. Kebanyakan dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang perlu menginventarisir kebutuhan gedung kantornya, karena kondisi saat ini yang mereka gunakan bisa dikatakan masih kurang layak.
Bawaslu Kota Madiun menurut Bawaslu Jatim belum masuk dalam prioritas terkait pemenuhan gedung, karena gedung kantor yang difasilitasi Pemkot Madiun dengan status pinjam pakai saat ini masih sangat layak. Meskipun demikian, kedepan kita juga tetap mengusulkan untuk pemenuhan kebutuhan gedung tersebut kepada Bawaslu Jatim dengan meminta informasi terkait aset bangunan di daerah yang ideal dan tidak terpakai dari KPKNL Kota Madiun. Dan apabila diijinkan proses berikutnya aset tersebut, bisa dialih statuskan menjadi milik Bawaslu.