Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Bagi Bawaslu Kota Madiun.
|
Madiun(13/08/2019).Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) perlu dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun mengingat pentingnya administrasi keuangan suatu lembaga pemerintah seperti Bawaslu. Anggaran dan Barang yang digunakan berasal dari negara dan milik Negara, sehingga perlu pengelolaan dengan baik dan efisien.
Mohda Alfian, SP Koordiv OSDM sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa target Bawaslu untuk mencapai hasil WTP untuk kelima kalinya dalam pemeriksanaan laporan Tahun 2019 oleh BPK di tahun depan perlu dukungan seluruh jajaran Bawaslu pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adanya syarat-syarat dari BPK agar suatu badan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Standart akuntansi harus sesuai peraturan menteri keuangan dan wajib diterapkan. Perlu adanya pelatihan kehumasan terkait pelatihan kejurnalisan dan evaluasi terkait penulisan di Website.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal melakukan audit terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Pemilu). Hal itu dilakukan sesuai kewenangan BPK yang dijamin oleh konstitusi. Sekjen Bawaslu Minta Bawaslu Wajib Raih WTP Kelima WTP tahun berikutnya untuk kelima kali di tahun 2020 untuk pengelolaan anggaran tahun 2019. Harus ada sinergi antara Bawaslu pusat dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Semuanya harus saling membantu dan melengkapi. Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI bertujuan untuk memberikan pendapat/opini tentang kewajaran penyajian laporan sesuai dengan kriteria yang digunakan dalam menilai kewajaran laporan keuangan yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan Sistem Pengendalian Intern (SPI), kecukupan pengungkapan, dan kapatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Narasumber kedua yaitu Drs. Didik Trimarsono, M.Si Koordinator Sekretariat membahas mengenai Tata Kelola Keungan Bawaslu Kota Madiun. Adanya pengadaan barang dan jasa untuk keperluan kantor perlu di inventarisir. Usulan revisi kepada KPA.
Penjelasan tentang TUP, GU, LS, UP. Komitmen terhadap keuangan Negara agar digunakan se efektif mungkin. Efesiensi, urgensi dan efektifitas anggaran agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyerapan anggaran di Kota Madiun sebesar 50 %, masih tersisa 50 % anggaran sampai akhir tahun. Perlu diadakan kegiatan agar anggaran terserap secara maksimal. Barang-barang milik provinsi perlu di data dan diinventarisir.
Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Kesekretariatan. Penyusunan Buku Kinerja Pengawas Pemilu. Sewa kendaraan operasional (Roda 4) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemenuhan Anggaran Perjalanan Dinas. Diprioritaskan dalam rangka menghadiri undangan kegiatan dari Bawaslu RI. ) Dalam rangka memenuhi undangan dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Lainnya yang bersifat Koordinatif. Dapat dialokasikan sepanjang peruntukkannya digunakan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan supervisi bagi daerah yang akan melaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2020. (Humas/Ardo)