Lompat ke isi utama

Berita

Pancasila, Pemilu, dan Pilkada

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia, penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Pancasila juga sebagai sumber hukum dalam Pemilu dan Pilkada

Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyebut Pancasila sila ke-4 diimplementasikan dalam pasal 446-448 Undang-Undang 7/2017.

“Sebagaimana dalam Perbawaslu 18/2017 mediasi atau musyawarah digunakan untuk menegakkan keadilan Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan antar pihak yang bersengketa,” Jelas Totok saat diskusi dengan Pancasila dalam Praktik Demokrasi yang diselenggarakan oleh UPT Pusat Pengkajian Pancasila (P2P), Univesitas Negeri Malang. Kamis (04/06/2020)

Proses musyawarah atau mediasi dalam penyelesaian sengketa menurut Totok berbeda dengan sidang ajudikasi. Karena dalam musyawarah pihak yang bersengketa ini dihadirkan secara sama dan setara untuk diharapkan menghasilkan mufakat antara dua pihak.

“Bukti bahwa Bawaslu sudah mengimplementasikan nilai pancasila dalam sistem domokrasi kita. Sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 18/2017 mediasi atau musyawarah ini digunakan untuk menegakkan keadilan pemilu. Di mana Bawaslu memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan antar pihak yang bersengketa,” ujar Totok

Hadir dalam kegiatan ini Mohda Alfian selaku PJ Kehumasan Bawaslu Kota Madiun. Hal yang menarik dalam diskusi yang berdekatan dengan Hari Lahir Pancasila yaitu Pancasila tidak hanya diimplementasikan dalam kehidupan bernegara. Akan tetapi, Pancasila juga diimplementasikan dalam pesta demokrasi.(Humas)

Tag
Informasi
Pencegahan