Lompat ke isi utama

Berita

Negara Hukum yang Demokratis adalah Adanya Pemilihan Umum dan Diatur Oleh Norma Hukum

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - “Kedaulatan rakyat adalah demokrasi dan kedaulatan hukum adalah nomokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan. Tanpa hukum, kedaulatan rakyat akan cenderung otoriter.” Tutur Dr. Khoirul Huda, SH, MH

Demikian kutipan yang dipaparkan oleh narasumber pada acara Webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada Rabu (19/8).

Webinar yang menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo, SH. MH (Kordiv. Hukum & Datin Bawaslu Jatim) dan Dr. Khoirul Huda, SH., M.Hum (Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan).

Hadir pada acara tersebut jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur beserta staf. Acara yang dipandu oleh moderator Hari Moerti, S.Kom., M.AB (Komisioner Bawaslu Kab. Pasuruan) cukup memberikan asupan ilmu terutama tentang penegakan hukum Pemilu.

Negara hukum yang demokratis tercantum dalam konstitusi Negara kita, UUD 1945. Dalam hal ini penerapan demokrasi harus melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan. Khoirul Huda menambahkan pelaksanaan demokrasi dibingkai dengan dengan norma hukum yang pembentukannya diputuskan secara demokratis.

“Demokrasi adalah value atau nilai-nilai yang menjadi denyut nadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka dibentuklah organ yang memiliki peranan dalam penerapan demokrasi tersebut yaitu penyelenggara pemilu. Agar pemilu itu lebih berkualitas kedepannya.” tambah Khoirul Huda

“Pemerintah dan DPR melakukan terobosan yang luar biasa untuk melakukan kodifikasi dalam UU Pemilu karena sebelumnya UU pemilu belum terkodifikasi. Ada UU DPR, DPD, pilpres sehingga undang-undang itu dikodifikasi dalam UU no. 7 Tahun 2017.” Lanjutnya

Pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat kepada orang-orang yang dianggap mampu mewakili dan mencerminkan legitimasi keadulatan rakyat. Penyelenggara pemilu harus diatur karena memang kontestasi dari peserta pemilu untuk merebut kedaulatan rakyat karena untuk meminimalisir problem-problem dan memberikan kepastian hukum.

“Maka dari itu penegakan hukum pemilu yang berintegritas akan terlaksana jika seluruh actor dalam pelaksanaan pemilu memiliki integritas.” pungkas Khoirul

“Tugas Pengawas Pemilu memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan perbaikan terhadap proses penyelenggaraan pemilu serta memberikan sanksi kepada pelaku dugaan pelanggaraan.” Tegas Purnomo Satrio Pringgodigdo

Purnomo Satrio Pringgodigdo yang juga biasa disebut Pak Pur, memberikan pesan apabila ada penyelenggara pemilu yang tidak amanah dapat dilaporkan kepada lembaga yang berada di atas secara struktural, seperti Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan ke Bawaslu Provinsi. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan kewenangan dari DKPP.

Hadir pada acara tersebut Bawaslu Kota Madiun yang diwakili oleh staf, Setiya Hatta Kurniawan, S.H. dan Budiyanto yang membawahi divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran. (19/8)
Hatta

Tag
Informasi
Penindakan