Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Samakan Persepsi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Laporan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025 pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari Koordinator Divisi dan staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, yang menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak didasarkan pada PKPU, melainkan hanya berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 serta Surat Keputusan KPU RI. “Ini masih masa non-tahapan, sehingga pengawasan Bawaslu bersifat pencatatan dan pelaporan, belum sampai pada penindakan,” tegas Rusmifahrizal dalam arahannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan program KPU yang bersifat antisipatif untuk memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi pada masa tahapan yang diperkirakan dimulai awal tahun 2027. Dalam konteks tersebut, Bawaslu hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas partai politik di SIPOL dan berkoordinasi secara informal dengan KPU maupun partai politik. Rusmifahrizal juga menganjurkan agar pengelolaan akun SIPOL dipegang oleh 2–3 orang admin guna menjamin keberlanjutan dan akurasi pengawasan data.
Pada sesi diskusi, Bawaslu Kota Madiun turut berpartisipasi aktif dengan mengajukan pertanyaan terkait potensi temuan ketidakterpenuhan keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kota. Menanggapi hal tersebut, Rusmifahrizal menegaskan, “Apabila ditemukan permasalahan, cukup dicatat terlebih dahulu karena masih masa non-tahapan. Penindakan baru dapat dilakukan apabila pada masa tahapan mendatang ketentuan tersebut masih berlaku dan dinyatakan sebagai pelanggaran.” Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data ini pada prinsipnya bertujuan membantu dan mempermudah partai politik sebelum memasuki tahapan resmi Pemilu.
Penulis dan Foto: Galuh Ayu R.
Editor: Bambang