Lompat ke isi utama

Berita

Lantik 27 Pengawas Pemilu Kelurahan se-Kota Madiun, Bawaslu Minta Jaga Integritas

Sebanyak 27 Pengawas Pemilu Kelurahan (PKD) dari 3 Kecamatan seluruh Kota Madiun telah dilantik. Pelantikan dilakukan pada Senin (6/2) bertempat di Hotel Aston Kota Madiun. Turut hadir pada acara acara tersebut pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanuddin Alfianto. Selain itu hadir pula Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, KPU Kota Madiun, Forkopimcam, 27 Kepala Kelurahan se Kota Madiun, Perwakilan TNI, Perwakilan Polri, Partai Politik serta LSM dan Media Massa.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu. "Pengawas Pemilu Kelurahan yang bekerja di tingkat kelurahan, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu. Sehingga saya berharap para pengawas pemilu kelurahan (PKD) bekerja secara profesional," Ungkap Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun.

Tugas dan Kewajiban Pengawas Pemilu kelurahan nantinya akan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 di tingkat kelurahan. " pengawas pemilu kelurahan harus lebih mengerti dan paham daripada penyelenggara pemilu. Tidak hanya peraturan Bawaslu saja yang dipahami, tetapi juga mempelajari peraturan KPU berkaitan pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan," Ujar Ikhwanuddin Alfianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Pengawasan penyelanggaran Pemilu yang berintegritas dan bernilai demokratis bertujuan guna mencapai kualitas hasil pemilihan yang terbaik, berperan mengawasi dan mengantisipasi adanya kecurangan dan menjaga netralitas semua pihak.

Setelah dilantik, pengawas Pemilu kelurahan mendapat pembekalan dengan pemateri Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT dan Anggota Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian serta Yakobus Wasit Supodo sebagai moderator. "Harapan kita bersama, tidak ada pelanggaran dalam Pemilu, segala permasalahan bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. PKD juga harus terus berkomunikasi dengan Panwaslu Kecamatan," Tambah Ir. Soeko Dwi Handiarto, MT.

Tag
Informasi
Pencegahan