Lompat ke isi utama

Berita

Kreatifitas Keterbukaan Informasi Bawaslu Pada Situasi Pandemi

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Situasi pandemi menuntut bawaslu untuk selalu kreatif dalam memberikan informasi ke publik dengan cara memanfaatkan segala platform media yang bawaslu miliki. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2021, Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana pengawasan publik terhadapap penyelenggaraan Negara.Senin(21/06/2021)

"Keterbukaan informasi publik sebagai upaya Bawaslu untuk mencegah, meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satu yang dilakukan saat ini yaitu menggalakkan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Tujuannya adalah informasi mengenai pemilu dari bawaslu kepada masyarakat bisa tersampaikan dengan baik". Kata Amin saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu se-Jawa Timur melalui daring

Bawaslu Jatim juga terus berbenah serta bertransformasi menjadi lembaga yang terbuka bagi publik. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya penghargaan-penghargaan dari Komisi Informasi (KI) di Tahun 2020, Bawaslu Jatim dinobatkan sebagai Badan Publik Partisipatif.

"Sarana PPID yang menyediakan berbagai informasi Secara Berkala, Serta Merta, Setiap Saat dan Yang dikecualikan merupakan wujud Keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim. Tidak hanya itu, Bawaslu Jatim juga menyampaikan informasi melalui akun resmi lembaga seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube" tambah Pria kelahiran sumenep ini

Acara Sosialisasi KIP bagi Bawaslu se-Jawa Timur turut menghadirkan Imadoeddin selaku Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, serta pemateri diisi oleh Edi Purwanto dan Elis Yusniwati dari Komisi Informasi Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, Koordiv SDM O dan Data Informasi Mohda Alfian, serta Koordiv Pengawasan, Humas, Hubal Yakobus juga ikut serta dalam Sosialisasi KIP tersebut.

Tag
Informasi