Kompak, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Madiun Hadir Memenuhi Undangan KPU Kota Madiun
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Bawaslu Kota Madiun dengan formasi lengkap hadir memenuhi undangan KPU Kota Madiun dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 serta Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Madiun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Madiun bersama Badan Adhoc PPK, PPS, Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS se-Kota Madiun yang bertempat di Aswin Loka, Seweru kecamatan Kare kabupaten Madiun, Kamis (27/04/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, ketua bersama anggota Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Mohda Alfian dan Yakobus Wasit Supodo.
Kegiatan tersebut menghadirkan akedimisi sekaligus ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun, Anwar Soleh Azzarkoni, S.H.I, MH. Beliau juga memiliki segudang pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu sebagai anggota KPU kabupaten Madiun selama 3 periode.
“hasil evaluasi secara akademik bahwa Dapil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan masih cocok dan sangat bisa digunakan karena masih memenuhi prinsip penataan Dapil, secara jumlah penduduk maupun geografis di Kota Madiun tidak banyak perubahan, sehingga menurut saya Dapil di Kota Madiun akan tetap relevan bahkan untuk Pemilu yang akan datang,” ujar Anwar Soleh dalam penyampaian materinya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Madiun yang juga mantan anggota KPU Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menyampaikan bahwa daerah pemilihan yang ada saat ini salah satunya karena adanya perubahan jumlah alokasi kursi anggota DPRD pada saat dirinya menjadi anggota KPU.
“dulu Kota Madiun ini hanya memiliki 25 kursi dewan dengan 3 dapil, per tahun 2009 jumlah kursi menjadi 30 sehingga dapil berubah menjadi 4. Disamping itu memang terjadi peningkatan jumlah penduduk yang signifikan pada saat itu,” kata Kokok.
Untuk dapil saat ini, Bawaslu Kota Madiun juga turut serta melakukan kajian pembentukan dapil.
“kami di Bawaslu juga melakukan kajian penataan dapil, berdasarkan kajian kami sebenernya ada 3 skenario dapil yaitu satu dengan skenario yang ditetapkan untuk Pemilu 2024 ini, sedangkan dua skenario lainnya ternyata tidak memenuhi tujuh prinsip penataan dapil,” tambah Kokok.
Sebagai informasi, daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 di Kota Madiun telah ditetapkan yaitu 4 daerah pemilihan yaitu Dapil Kota Madiun 1 dengan jumlah 8 kursi, Dapil Kota Madiun 2 dengan jumlah 7 kursi, Dapil Kota Madiun 3 dengan jumlah 6 kursi dan Dapil Kota Madiun 4 dengan jumlah 9 kursi.