Komnas HAM Pantau Pelaksanaan Pilkada 2020
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Politik uang merupakan pelanggaraan hukum dan hak asasi manusia. Politik uang memanipulasi suara demi imbalan materi sehingga mencederai proses politik yang demokratis. Hal ini dikemukakan oleh Beka Ulung Hapsara Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada saat diskusi webinar diskusi publik Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang.(Rabu, 08/07/2020)
"Penerima politik uang adalah pemilih yang terpaksa karena faktor ekonomi." jelas Beka
Menurutnya, kelompok kaum miskin kota yang disasar oleh politik uang harus diperlakukan secara setara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi semua warga negara, termasuk kaum miskin kota.
“Upaya menghilangkan praktek politik uang seharusny tidak dilakukan ketika menjelang Pilkada saja. Akan tetapi juga perlu dijalankan oleh pemerintah pusat sampai ke daerah,” tuturnya
Selain itu, Beka juga menerangkan pemantauan Komnas HAM terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 merupakan salah satu bentuk upaya penghormatan, penegakkan, dan pemajuan HAM dalam pelaksanaan Pilkada.
"Pilkada melibatkan banyak pihak baik pemilih maupun penyelenggara di 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten di Indonesia serta dilaksanakan di Provinsi yang memiliki populasi penduduk yang besar juga menjadi alasan kami ikut memantau dalam pelaksanaan Pilkada" pungkas Beka
(Humas)