Lompat ke isi utama

Berita

Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur Paparkan Materi Teknis dalam Pengelolaan JDIH

humas

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar sesi pemaparan materi teknis dalam kegiatan “Strategi Teknis Pengelolaan JDIH dalam rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” pada Senin, 24 November 2025. Sesi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas aspek regulasi, standar pengelolaan, hingga tantangan implementasi JDIH di daerah.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., yang memaparkan empat peran penting JDIH dalam mendukung ekosistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa JDIH harus mampu memberikan akses setara bagi masyarakat, meningkatkan pemahaman hukum, membangun transparansi, serta menjaga akuntabilitas lembaga. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen dengan menyatakan, “Setiap surat dan dokumen hukum harus diperiksa dengan sangat teliti agar tidak terjadi kesalahan sekecil apa pun.”

Materi selanjutnya disampaikan oleh Titik Setiawati, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Ia menguraikan tantangan pembinaan JDIH di daerah berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, mulai dari struktur organisasi yang belum tersusun formal, keterbatasan SDM, hingga koleksi dokumen yang belum lengkap. Ia menegaskan perlunya penguatan kapasitas pengelola, pembentukan struktur JDIH yang formal, perbaikan metadata, pemanfaatan teknologi seperti ILDIS, serta optimalisasi dukungan Diskominfo dalam pengelolaan server.

humas

Paparan berikutnya disampaikan oleh Angga, operator JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, yang menjelaskan standar teknis pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020. Ia memaparkan berbagai komponen penting seperti standar metadata, abstrak, struktur website, jenis dokumen yang wajib dikelola, hingga parameter penilaian JDIHN. Selain itu, ia juga menyampaikan empat strategi penguatan JDIH, yakni penguatan komitmen pimpinan, inovasi layanan, peningkatan keamanan aplikasi, serta pemanfaatan JDIH sebagai sarana literasi hukum masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu provinsi dan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dalam menyelaraskan standar pengelolaan JDIH. Kemampuan pengelolaan di setiap daerah masih sangat beragam, terutama dari aspek SDM, kelengkapan dokumen, dan konsistensi metadata. Oleh karena itu, provinsi terus mendorong peningkatan kompetensi, asistensi teknis, dan monitoring berkala demi mencapai kualitas layanan JDIH yang merata.

Kesimpulan kegiatan menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH di Jawa Timur bertumpu pada tiga faktor utama: konsistensi standar pengelolaan, kolaborasi antarlembaga, dan komitmen pimpinan dalam menyediakan dukungan SDM, fasilitas, serta regulasi yang memadai. Dengan penguatan ini, diharapkan JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga instrumen penting yang meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalitas kelembagaan Bawaslu.

Penulis: Bambang

Foto: Nanda