Jamin Keterbukaan Informasi Kepemiluan, KIP Jatim Sosialisasikan Per-KI 1 Tahun 2019
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Bawaslu Kota Madiun sebagai sebuah lembaga publik selalu berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat tentang kepemiluan. Salah satu upayanya dengan proaktif menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Per-KI) No.1 Tahun 2019, tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur bertempat di Bakorwil Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun, Kamis (27/02/2020).
Ketua KIP Prov Jatim, Imadoeddin, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini penting disampaikan kepada penyelenggara pemilu maupun pemilihan. “Per-KI ini dikhususkan kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan sengketa informasi, namun kami bukan berarti berharap akan ada banyak sengketa informasi kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini,” paparnya di hadapan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, ketika ada permohonan informasi sebaiknya akan dilayani dengan baik. dengan begitu, akan menghasilkan proses Pemilu yang berkualitas. Indikatornya, tidak ada sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi.
Sementara Anggota KIP Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti, dalam paparan materinya mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan informasi tak terkecuali dalam hal kepemiluan. “Terkadang oknum penyelenggara bilangnya belum bisa diberikan informasinya, informasinya rahasia. Kalaupun rahasia, harus melalui uji konsekuensi dulu, tidak dapat serta merta dibilang rahasia begitu saja,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Prov Jatim, Ikhwanudin Alfianto foto bersama dengan penanggungjawab kehumasan Bawaslu Kab/Kota se Jatim
Herma berharap seluruh penyelenggara pemilu melayani permohonan informasi. Sistemnya harus dipersiapkan sebaik mungkin dengan memperhatikan beban kerja yang akan dilaksanakan. “Contohnya dalam mempersiapkan server web yang disesuaikan besar kapasitasnya dengan load pekerjaan yang akan dihadapi. Konten website senantiasa harus update informasi,” imbuhnya.
Sementara Anggota KIP yang lain,
Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada tiga jenis kasus yang dapat diajukan
sengketa.
“Permohonan sengketa informasi dapat diajukan jika PPID menolak permohonan
dengan alasan pengecualian, atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, dan
pemohon tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID,” ujarnya.
Koordiv OSDM Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian selaku penanggungjawab kehumasan mengatakan bahwa sosialisasi Per-KI No.1 Tahun 2019 sangat penting bagi penyelenggara Pemilu.“Meskipun kita belum mempunyai kewenangan sebagai PPID karena masih status persiapan, namun sosialisasi ini penting artinya bagi penyelenggara Pemilu terkait regulasi tentang standar pelayanan dan prosedur penyelesaian sengketa Informasi, khususnya bagi Bawaslu Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada,” katanya.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Per-KI No.1 Tahun 2019 hari ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Prov Jatim diwakili oleh M. Ikhwanudin Alfianto. Kegiatan dibuka oleh Ketua bakorwil Madiun yg diwakili oleh sekretaris Bakorwil Madiun, Drs EC Renanto Adi Raharja.