Hadiri Sosialisasi KPU, Bawaslu Kota Madiun Beberkan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi
|
Pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu 2024 terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun. Pada Rabu (31/8) Bawaslu Kota Madiun menghadiri sosialisasi Keputusan KPU no. 308 tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Madiun. Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko dan Koordiv. SDM Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian ditemani oleh 2 orang staf, Setiya Hatta Kurniawan dan Budiyanto. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana dan dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Madiun serta perwakilan pengurus partai politik calon peserta pemilu. Bawaslu Kota Madiun yang diundang pada acara sosialiasasi tersebut memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan dalam tahapan verifikasi administrasi.
"Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun pada tahapan verifikasi administrasi ada 23 parpol calon peserta pemilu. Dari 23 ada 8 parpol yang tidak menenuhi persyaratan mininal 202 anggota. Ditemukan adanya TNI, POLRI, & ASN sebanyak 56. Selain itu ditemukan NIK belum masuk DPT ada 481. Ganda antar parpol 827 dan Ganda dalam satu parpol 2785. Dari hasil pengawasan Bawaslu tersebut akan kami sampaikan ke KPU agar dilakukan perbaikan oleh partai politik," Ujar Kokok HP, Ketua Bawaslu Kota Madiun.
Selain itu, Bawaslu Kota Madiun akan menindaklanjuti apabila ada peserta pemilu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi maupun mengajukan permohonan sengketa proses pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu. "Bagi peserta pemilu yang keberatan atau tidak puas dari hasil verifikasi administrasi bisa melaporkan ke Bawaslu dan kami akan menindaklanjuti," Tambah Kokok HP.