Hadiri Rapat Pleno Penyusunan DPS Tingkat Kota, Bawaslu Beri Tanggapan dan Masukan
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Madiun. Rapat yang diselenggarakan pada Rabu Sore (06/04) dihadiri oleh beberapa stakeholder antara lain, perwakilan partai politik, Bakesbangpol, Bawaslu Kota Madiun, Dispendukcapil dan perwakilan TNI serta Polri. Dibuka oleh Wisnu Wardhana, Ketua KPU Kota Madiun, proses rekapitulasi DPS di tingkat Kota merupakan hasil perbaikan data pemilih tingkat PPS dan PPK yang dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian oleh pantarlih di tingkat awal.
Dalam proses coklit, Bawaslu Kota Madiun mengawasi secara melekat selama 1 (satu) minggu. Selama pengawasan melekat ada beberapa kesalahan tata cara prosedur yang dilakukan oleh pantarlih sehingga bagi pengawas pemilu perlu untuk memberikan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis.
"Kita menemukan beberapa kesalahan prosedur yang kita ingatkan secara lisan maupun tertulis kepada pantarlih melalui pengawas yang ada di kecamatan untuk dilakukan perbaikan," Ungkap Mohda Alfian.
Pencermatan juga dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun seperti penduduk yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada dalam daftar pemilih dan belum dihapus. Sehingga hal itu disampaikan kepada KPU Kota Madiun untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk dilakukan pembersihan data penduduk yang sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih.
Bawaslu juga menyampaikan bagi masyarakat yang belum memperoleh hak pilihnya, bisa melapor melalui Posko Kawal Hak Pilih. Perlu diperhatikan juga dalam pendirian TPS perlu mendapat perhatian, agar mudah diakses oleh kelompok disabilitas. Data yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Madiun ada 628 orang kelompok disabilitas, dengan potensi pemilih sebanyak 535.
"tujuan dibukanya posko kawal hak pilih untuk melindungi hak pilih siapapun semenjak penerimaan DP4 dan dimulainya tahapan proses coklit, dibuka posko kawal hak pilih dikantor Bawaslu," Tambah Yakobus wasit supodo melengkapi.
Kokok Heru Purwoko juga menanggapi hasil proses rekapitulasi di tingkat Kota yang berbeda pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. "berkaitan dengan rekap per kecamatan ternyata ada perubahan jumlah sehingga KPU perlu menjelaskan kepada para perwakilan partai politik yang juga mendapat salinannya. Mohon ini dijelaskan kepada teman-teman partai politik sehingga mereka tahu karena mereka juga mendapat salinannya," Tegas Kokok HP.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kota Madiun terdata jumlah pemilih sebanyak 155.048 orang terdiri dari Kecamatan Taman sebanyak 65.671 pemilih, Kecamatan Kartoharjo 42737 pemilih dan Kecamatan Manguharjo 46.640 pemilih. Sebanyak 2029 orang terdata sebagai pemilih di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus di Kota Madiun, Jawa Timur.