Lompat ke isi utama

Berita

Guna Cegah dan Antisipasi Sengketa Proses, Bawaslu Kota Madiun Gelar Rapat Koordinasi Alur Sengketa Proses dan Mediasi

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Guna antisipasi pencegahan Sengketa Proses pada tahapan Pencalonan anggota DPRD Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun menggelar rapat koordinasi Alur Sengketa Proses dan Mediasi pada tahapan pencalonan Pemilu 2024, Senin (12/06/2023) bertempat di aula Bawaslu Kota Madiun.

Terundang dalam kegiatan tersebut, ketua dan anggota KPU Kota Madiun serta Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana Bawaslu dalam melakukan mediasi dan penanganan sengketa proses Pemilu serta bagaimana peran serta KPU dan Panwascam jika terjadi sengketa proses Pemilu.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo selaku pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu berwenang menangani sengketa proses Pemilu baik yang terjadi antara peserta pemilu yang disebut Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) maupun antara peserta dengan penyelanggara pemilu (PSPP) akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu secara tertulis yang paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa,” kata Wasit dalam materinya.

Wasit menambahkan, bahwa dalam melaksanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu melakukan mediasi antara pihak pemohon dan termohon terlebih dahulu, jika tidak ditemukan kesepakatan melalui cara mediasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi.

Tag
Artikel
Informasi
Pencegahan