Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konferensi Pers, Bawaslu Kota Madiun klarifikasi Dugaan Pelanggaran Penggunaan Kendaraan Aset Pemkot

siaran pers

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (tengah), didampingi Anggota Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat pada saat gelar konferensi pers Dugaan Pelanggaran Kampanye Menggunakan Kendaraan Pemkot di Kantor Bawaslu Kota Madiun.(Selasa,8/10/2024)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh satu pasangan calon (paslon) pada saat Deklarasi Damai di titik Nol Kilometer yang diselenggarakan KPU Kota Madiun pada (24/9/2024) lau berupa penggunaan kendaraan yang diduga milik Pemerintah Kota Madiun.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Madiun pada Selasa (8/10/2024), Bawaslu Kota Madiun menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan aset Pemerintah Kota Madiun dalam kampanye tersebut tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menyampaikan beberapa uraian singkat hasil penelusuran yang dilakukan oleh jajaran pengawas Bawaslu Kota Madiun yang dimulai dengan adanya laporan mengenai penggunaan kendaraan minibus berbadan terbuka yang diduga merupakan milik Pemerintah Kota Madiun oleh salah satu paslon.

"Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Madiun langsung bergerak melakukan penelusuran ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 27 September 2024" jelas wahyu 

Hasil penelusuran Bawaslu Kota Madiun bahwa kendaraan yang digunakan tidak terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Kota Madiun. Wahyu menambahkan bahwa Bawaslu Kota Madiun juga mengundang tim pemenangan paslon untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan tersebut di Kantor Bawaslu Kota Madiun.

Pada 4 Oktober 2024, tim pemenangan paslon hadir di Bawaslu Kota Madiun dan menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik pribadi, dengan bukti BPKB dan STNK yang sah.

“Bukti sudah jelas, kami (Bawaslu Kota Madiun) menyatakan bahwa tuduhan terhadap paslon yang diduga menggunakan aset Pemkot tidak terbukti dan paslon tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, kami menilai situasi ini sudah clear,” tegas Wahyu.

Bawaslu Kota Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran lain yang dapat merugikan proses demokrasi di Kota Madiun.

Baca : PERS RELEASE Dugaan Pelanggaran Kampanye Penggunaan Kendaraan Pemkot

 

Penulis : Ard 
Foto : Kris JTV
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun