Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Vermin Bawaslu Kuatkan Pemahaman Pengawas di 38 Kabupaten/Kota

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Batu - Pada hari Rabu-Jumat tanggal 14-16 September 2022, Bawaslu Jatim mengundang pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk hadir pada acara Rakor Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kota Batu.

Pada rakor yang berlangsung selama tiga hari tersebut peserta yang terdiri dari Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa serta satu orang staf bagian penyelesaian sengketa. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto, serta didampingi oleh Anggota Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Nur Elya Angraini.

Sementara itu, setiap peserta wajib mempresentasikan hasil pengawasan yang dilakukan pada saat verifikasi administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ada tiga isu penting yang dibahas yaitu adanya klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui video call, munculnya Parsindo diluar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU serta pencatutan nama sebagai anggota parpol tertentu. Terkait video call perlu penyamaan persepsi jika hal tersebut merupakan hal atau tindakan yang mengandung unsur dugaan pelanggaran administarsi pemilu, jika KPU ditingkat Kabupaten/Kota tidak segera melakukan saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

Pada saat yang bersamaan dalam presentasinya Kokok Heru Purwoko Ketua Bawaslu Kota Madiun menyampaikan tindakan yang telah dilakukan dalam menyikapi tiga persoalan seperti diatas.

"Kami Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 6 September 2022, segera mengirimkan surat resmi saran perbaikan kepada KPU Kota Madiun terkait klarifikasi yang dilakukan melalui metode video call pada tanggal 5 September 2022, perihal isi surat kami menyampaikan secara tegas kepada KPU Kota Madiun untuk taat pada aturan pasal 39 dan pasal 40 PKPU 4 tahun 2022," tegas beliau

Sementara itu, Puadi Anggota Bawaslu RI dalam menyampaiakn sambutannya menebalkan kembali penegasannya jika Bawaslu Kabupaten/Kota harus berani bertindak kepada KPU sepanjang yang dilakukan oleh KPU di Kabupaten/Kota dianggap melenceng dari aturan perundangan yang telah ditetapkan.(budi)

Tag
Pencegahan