Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Bawaslu Kota Madiun Pada Tahapan Pengawasan Penataan Dapil & Alokasi Kursi

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok HP menghadiri rapat kerja teknis kegiatan strategis dalam rangka pengawasan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi serta pemantapan menjelang rekruitmen pengawas tingkat desa yang laksanakan di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada Rabu (21/12)

Acara tersebut juga mengundang jajaran anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Penataan daerah pilihan (Dapil) harus direncanakan dan ditetapkan agar peserta pemilu mempersiapkan daerah pemilihannya jelang pemilu serentak 2024.

Daerah pemilihan dibuat sedemikian rupa sehingga sesuai dengan 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan. Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil. Selain itu, Dapil harus direncanakan dan di uji publikkan agar dari awal peserta pemilu menyadari akan konsekuensi dari dapil yang dirancang oleh KPU. Dalam penataan dapil juga melibatkan beberapa pihak antara lain peserta pemilu, pemantau, akademisi, LSM dan organisasi perangkat daerah.

Pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga juga perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Selanjutnya Bawaslu akan merekrut Badan adhoc pengawas Kelurahan/Desa di seluruh wilayah di tingkat kelurahan/desa.

Tag
Informasi