Era Keterbukaan Informasi, A. Warits : Sampaikan Informasi yang Akurat
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Surabaya - Era keterbukaan informasi publik, penting bagi Lembaga seperti Bawaslu untuk berperan dalam mengolah data untuk menghasilkan informasi yang akurat. Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi pondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
“Bawaslu harus meningkatkan keterbukaan informasi ke publik. Pasalnya, Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang diatur oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan dalam proses Pemilu. Bawaslu harus memberikan layanan informasi khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.” Ujar Warits pada saat membuka Rapat Teknis Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Senin(19/8/2024)
Data dan informasi memiliki perbedaan mendasar. Data adalah kumpulan fakta atau hasil pengawasan yang belum diproses atau dianalisis. Contoh data berupa laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam bentuk FormA, Saran Perbaikan, Imbauan, dll. Data ini belum memberikan makna yang jelas sampai diolah dan menjadi informasi.
“Bawaslu harus berkomitmen atas Informasi yang dihasilkan dari pengolahan data oleh Bawaslu harus dengan transparan dan akurat. sehingga publik dapat memahami situasi dengan benar dan publik tidak salah persepsi akan informasi tersebut.” Tegas pria asal sumenep
Warits juga mengingatkan tentang Informasi yang Dikecualikan, hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak bolek diinformasikan secara detail, misalnya bukti dukung pengawasan berupa foto KTP tidak boleh diinformasikan dikarenakan merupakan Informasi yang dikecualikan.
Perlu diketahui, Tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim Tahun 2024 diberikan waktu untuk pengisian kuisioner atau self assessment quistionnaire (SAQ) sejak 23-24 Juli lalu, kemudian Badan publik bersiap untuk mengirimkannya ke Tim e-Monev Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim batas akhir pengiriman (submit) dokumen SAQ pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
Bawaslu Kota Madiun turut serta dalam rapat teknis pengisian instrumen monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Kepala Sekretariat dan Staf Data dan Informas Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.
Rapat teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur dalam mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang diadakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur. SAQ ini merupakan instrumen penting yang digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik di setiap lembaga, termasuk Bawaslu Provinsi Jawa Timur hingga tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.
Penulis dan Foto : Ardo
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun