Lompat ke isi utama

Berita

Ely Harap Website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Disempurnakan

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Koordinator Divisi Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini berharap 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur segera melengkapi dan menyempurnakan website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal itu Berdasarkan SE Bawaslu Nomor 0075 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Masih banyak website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih belum lengkap isinya. Tolong segera dilengkapi dan disempurnakan websitenya, demi memenuhi komitmen kami tentang keterbukaan Informasi Pubik kepada masyarakat". terang Ely pada saat Rakor Online melalui Vidcon bersama Penanggung Jawab Kehumasan 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Kamis, 2 April 2020.

Pada kesempatan Rakor Online, Mohda Alfian selaku PJ Kehumasan Bawaslu Kota Madiun menanyakan perihal Standart Operating Procedure (SOP) pelayanan PPID di Kabupaten/Kota, dan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditampilkan pada Website PPID.

"Untuk saat ini SOP hanya dimiliki oleh Bawaslu RI. Akan tetapi, terdapat 7 (tujuh) buah SOP yang akan dibuat oleh Bawaslu Jatim dalam waktu dua bulan kedepan. Kita akan bahas dan mengisi secara serentak pada pertemuan selanjutnya". Jawab Ely.

Mengenai LHKPN ditampilkan pada website PPID yaitu yang terdapat rincian harta kekayaan Komisioner, Koordinator Sekretariat, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Sebagai penutup, Koordiv Humas Hubal Bawaslu Jatim menginstruksikan kepada 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur untuk segera membuat SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu RI.

Tag
Informasi