DUKCAPIL KOTA MADIUN SIAP BERIKAN DATA YANG DIPERLUKAN BAWASLU
|
Bawaslu, Kota Madiun. Senin (16/9/2019) Bawaslu Kota Madiun melakukan koordinasi terkait dengan data pemilih berkelanjutan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun yang diterima langsung oleh Nono Djati Kusumo, SH, M.Hum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun diruang kerjanya.
Mohda Alfian, SP dan Yakobus Wasit Supodo, S.IP anggota Bawaslu Kota Madiun menjelaskan bahwa data kependudukan yang diperlukan dari Dinas Dukcapil ini sebagai tindak lanjut dari UU 7 Tahun 2017 pasal 104 huruf e yang nantinya akan dipergunakan sebagai data berkelanjutan dalam pengawasan penyusunanan Daftar Pemilih Tetap pada pemilu mendatang.
Mulai sekarang Bawaslu Kota Madiun mengikuti dan mencermati perkembangan penduduk Kota Madiun secara berkala utamanya terhadap jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman E-KTP, jumlah penduduk yang telah meninggal, jumlah penduduk yang pindah secara administrasi nama/alamat, jumlah penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, jumlah penduduk yang beralih status dari sipil ke TNI/POLRI, jumlah penduduk yang beralih status dari TNI/POLRI ke sipil dan penduduk yang beralih status dari WNI ke WNA.
Dalam keterangannya Nono Djati Kusumo mengatakan bahwa "Pada prinsipnya kami akan melayani kebutuhan tentang data kependudukan yang dibutuhkan oleh Bawaslu, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur dan memerlukan waktu untuk memenuhi sesuai permintaan yang diajukan agar apa yang diperlukan bisa terpenuhi semuanya".
Pada kesempatan ini juga, Nono menyampaikan pada Bawaslu Kota Madiun bahwa Dukcapil akan bekerja sama sesuai dengan aturan yang ada guna mendukung pelaksanaan Pemilu yang akan datang dengan memberikan data-data terkait dengan penduduk yang berpotensi mempunyai hak pilih pada saat pemilu mendatang. (Met).
Pewarta : Met
Editor : ALR
Gambar : Met
Published : Humas Bawaslu Kota Madiun