Lompat ke isi utama

Berita

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya!

ketua dan anggota

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (tengah), didampingi Anggota Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat pada saat gelar konferensi pers Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kantor Bawaslu Kota Madiun.(Selasa,8/10/2024)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN pada saat kegiatan kerja bakti masal di kelurahan Demangan pada tanggal 29 September 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menyatakan Bawaslu Kota Madiun mendapatkan informasi awal bahwa kegiatan kerja bakti masal di kelurahan Demangan diduga ada pelanggaran terkait Netralitas ASN. 

Pihaknya (Bawaslu Kota Madiun)  telah melakukan klarifikasi kepada lurah Demangan dan dari klarifikasi tersebut Lurah Demangan memang menghimbau warga untuk melakukan kerja bakti masal. Namun yang bersangkutan tidak mengetahui jika hari itu ada kunjungan paslon yang berkampanye di daerah tersebut sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU Kota Madiun.

"Laporan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN sudah ditindak lanjuti oleh jajaran pengawas dengan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Hasil penelusuran dan bukti-bukti yang didapat dipastikan tidak ada pelanggaran" jelas Wahyu

Baca : PERS RELEASE Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan 2024

Penulis : Ard 
Foto : Kris JTV
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun